Kuasa Hukum Mantan Sekda Samsul Bahri Akan Gugat Pj Walikota Pagar Alam Terkait Mal Prosedur Administrasi

Kuasa Hukum Mantan Sekda Samsul Bahri Akan Gugat Pj Walikota Pagar Alam Terkait Mal Prosedur Administrasi

SUMATRA SELATAN, Kabarnusa24.com – Dibalik usulan dan pelantikan Penjabat (Pj) Sekda kota Pagar Alam pada Selasa 2 Juli 2024, diduga Pj Walikota Pagar Alam KANGKANGI hasil rekomendasi KASN, BKN, serta hasil pemeriksaan khusus diinspektorat provinsi Sumatera Selatan yaitu terkait pemecatan mantan Samsul Bahri Burlian Sekda kota Pagar Alam.

Dengan dilantiknya secara resmi Dahnial Nasution selaku penjabat (Pj) Sekda kota Pagar Alam yang baru menggantikan Pj Sekda yang lama oleh Pj Walikota Pagar Alam H.Lusapta Yudha pada Selasa 02 juli 2024 yang berlangsung di ruang rapat Besemah II kantor Walikota Pagar Alam menimbulkan pertanyaan besar bagi publik dan Tim Kuasa Hukum dari Samsul Bahri Burlian.

Pelantikan dan pengambilan sumpah /janji jabatan tersebut berdasarkan pada keputusan Gubernur Sumatra Selatan dengan nomor .11325 /KPTS/BKD .II/2024 tentang penunjukan penjabat sekretariat kota Pagar Alam tertanggal 21 Juni 2024.

Salah satu pengacara pada kantor hukum POEYANK selaku pengacara DRS.Samsul Bahri Burlian mantan Sekda kota Paga Alam , yang beberapa waktu yang lalu sempat viral pemberitaan nya di kota Pagar Alam.

Neko Ferlyno SH salah satu pengacara dari mantan Sekda Samsul Bahri Burlian memberikan tanggapan atas dilantiknya secara resmi Pj Sekda yang baru saja di gelar pada Selasa 2 Juli 2024.

Kepada media dalam wawancaranya Neko Ferlyno mengungkapkan, “Saya secara pribadi sangat menyayangkan sikap dan tindakan Pj Walikota Pagar Alam yang tidak profesional ,tidak berintegritas dalam memajukan dan menegak kan sistem pemerintahan yang baik dan benar,ujarnya.

“Pj Walikota Pagar Alam ini bang, dalam laporan yang kami buat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 16 Oktober 2023 perihal terhadap adanya dugaan mal prosedur administrasi dalam pemberhentian Sekretaris Daerah Samsul Bahri Burlian selaku Sekertaris Daerah (Sekda) kota Pagar Alam serta laporan pak Samsul Bahri melalui aplikasi lapor .KASN.Go.ID.
Dan hasilnya telah di simpulkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat nomor B-4578/JP.01/11/2023 tanggal 03 Desember 2023, dalam suratnya tersebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan rekomendasi kepada Pj Walikota Pagar Alam melalui surat rekomendasi nomor B-4541/JP .01 /12/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang salah satunya isinya meminta Pj Walikota Pagar Alam untuk meninjau ulang surat keputusan nomor 821.2/326/KPTS /BKPSDM/2023 tanggal 07 September 2023, tentang pemberhentian pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama sebagai Sekretaris Daerah kota PagarAlam.

“Terkait rekomendasi tersebut sampai saat ini belum dan tidak di jalankan oleh Pj Walikota Pagar Alam.

Malah hal ini bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Pj Walikota Pagar Alam saudara Lusapta Yudha.

“Lusapta Yudha selalu menyampaikan kepada media bahwa telah berproses”.

“Proses apa lagi yang beliau tunggu jangan melempar tanggung jawab pada orang lain, cetus Neko.

Kuasa Hukum Mantan Sekda Samsul Bahri Akan Gugat Pj Walikota Pagar Alam Terkait Mal Prosedur Administrasi

Neko juga membeberkan bahwa hasil pemeriksaan inspektorat melalui dirjen inspektorat Kemendagri sudah jelas, bahwa mantan Sekda yaitu saudara Samsul Bahri ini murni adanya demosi penurunan jabatan dari eselon 2a ke 2b .

” Dan pertanyaannya sederhana kenapa tidak ditindak lanjuti oleh Lusapta Yudha tentang rekomendasi KASN yang sudah jelas meminta Lusapta selaku Pj Walikota Pagar Alam meninjau ulang, kenapa tidak dibatalkan SK pemberhentian Samsul tersebut.Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik dan masyarakat Kota Pagar Alam, apakah karena takut atau karena memang tidak paham dengan prosedur administrasi pemerintahan, tutur Neko Ferlyno.

Lanjut Neko mengatakan, “hari ini saya baca di media bahwa Lustapa Yudha mengatakan bahwa pelantikan Pj Sekda kota Pagar Alam yang baru tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Sumatra Selatan,tapi ingat keputusan Gubernur Sumatra Selatan tersebut menurut Permendagri nomor 91 tahun 2019 Gubernur menetapkan keputusan tersebut berdasarkan usulan dari beliau selaku Pj Walikota Pagar Alam.Seharusnya beliau sudah membatalkan keputusan pemecatan Samsul selaku mantan Sekda kota Pagar Alam tersebut dengan data pemeriksaan inspektorat dan mengembalikan Samsul dengan usulan yang baru kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk diminta kan persetujuan kepada Mendagri, lontar pengacara berkepala plontos.

“Janganlah pak Pj Walikota Pagar Alam berpura pura tidak tahu ,tidak melihat dan tidak mengetahui hal tersebut”, sindirnya.

Masih kata Neko, “menurut saya ranah yang dilakukan oleh Lusapta Yudha selaku Pj Walikota Pagar Alam kepada klien kami pak Samsul Bahri sudah bergeser kepada perbuatan melawan hukum , mengkesampingkan UU dan peraturan yang ada,jangan- jangan Pj Gubernur Sumsel yang baru ini belum tahu jika ada rekomendasi dan hasil pemeriksaan inspektorat Kemendagri terhadap pemecatan pak Samsul selaku mantan Sekda kota Pagar Alam, bukankah Pj Gubernur Sumatra Selatan tersebut baru bertugas dan kami mencium adanya pemanfaatan situasional terhadap momentum pergantian Pj Gubernur tersebut demi meloloskan nama Pj Sekda yang baru dilantik tersebut, karena ketidak tahuan,pak Pj Gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi Sumatera Selatan yang baru bertugas,tukas Neko Ferlyno.

“Sudahlah jangan sok bersih pemerintahan yang beliau (Pj Walikota Pagar Alam-red) pimpin di kota Pagaralam ini. Pemerintahan yang dia pimpin di kota Pagaralam ini bukannya tidak ada kesalahan, pemerintahan yang beliau pimpin, mohon maaf administrasi pemerintahan saja kacau balau, jelas dalam hasil kesimpulan KASN bahwa mekanisme evaluasi kinerja periodik maupun tahunan kepada pejabat pimpinan tinggi pejabat administrasi dan pejabat fungsional di lingkungan pemerintah kota Pagar Alam saja mendapatkan teguran karena tidak mempedomani Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN dan jelas ini sebuah kelalaian yang di lakukan secara sengaja, beber Neko Ferlyno pengacara yang vokal dan berani.

Ketika ditanya langkah apa yang akan diambil Neko selaku Kuasa Bukum Samsul Bahri Burlian, Neko mengatakan akan membawa persoalan rekomendasi KASN,BKN ,dan hasil pemeriksaan inspektorat Kemendagri tersebut pada RANAH HUKUM, dan akan segera melaporkannya kepada pihak terkait,termasuk pada Mendagri dan menpan RB serta BKN . karena data hasil pemeriksaan inspektorat Kemendagri tersebut melalui inspektorat provinsi Sumatera Selatan.

“Baru beberapa minggu belakangan ini kami dapatkan. Dan kami akan layangkan gugatan secara administratif dan keperdataan kata Neko dengan nada lantang.

“Selama ini saya dan team pengacara pada kantor hukum POEYANK tidak berdiam diri dalam kasus klien kami pak Samsul, tetapi kami terus mengumpulkan bukti otentik, dan alhamdulillah fakta itu sudah kami dapatkan dan kuasa kami dari Samsul Bahri selaku mantan Sekda belum dicabut, terkait tindak lanjut hasil KASN,BKN,sambung Neko dengan semangat luar biasa.

“Hari ini saya tegaskan kami dari kantor hukum POEYANK akan lawan KEZALIMAN tersebut, dan segera memberitahukan perbuatan Pj Walikota Pagar Alam tersebut kepada Mendagri ,serta meminta Mendagri untuk segera memecat dan mengganti Pj Walikota Pagar Alam.Hal kecil saja sudah dia kangkangi apalagi mau bicara urusan lain tutup Neko tegasdan suara LANTANG.

(Red/Ss)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *