BEKASI, Kabarnusa24.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama PT PLN pada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang, Bekasi, Marunda, dan Bogor menandatangani MoU rutin pertahun mengenai pajak penerangan jalan serta memperkuat kolaborasi dalam pelayanan masyarakat.
Penandatanganan MoU ini dihadiri Manajer UP3 PLN Cikarang Zamzami, UP3 Bekasi, Dona Sinatra, UP3 Marunda, Irfan Hardiansyah, dan UP 3 Gunung Putri, Alamsyah Anwar, di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jum’at, (05/07/2024).
Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan penandatanganan MoU soal pajak penerangan jalan Pemkab Bekasi bersama PLN, diharapkan dapat meningkatkan sinergi mengenai update data pelanggan dalam hal penentuan kebutuhan pajak dan pendapatan pajak. Data ini menjadi penting karena harus dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang kedua tentang data tagihan mengenai pemanfaatan untuk PJU-PJU kita, dan itu tentu akan mengupdate juga data PLN kalau dikaitkan kita juga punya data PBB,” ungkapnya usai penandatanganan kerjasama.
Selain itu, dalam momen ini dijelaskan mengenai keterlambatan pembayaran listrik di instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dani menjelaskan hal ini dikarenakan adanya mekanisme anggaran yang ditempuh untuk membayarkan tagihan kepada PLN.
“Tadi sudah disampaikan, jadi kalau umpama nanti ada keterlambatan jangan sampai kita diputus. Walaupun kita punya genset, tapi hanya untuk beberapa saat saja,” tandasnya.
Sementara itu Manajer UP3 PLN Cikarang, Zamzami menyampaikan selain UP3 Cikarang Bekasi, ada UP3 Marunda dan Gunung Putri karena pelayanan terdahulu beririsan dengan beberapa wilayah Kabupaten Bekasi turut dalam MoU ini.
Zamzami menjelaskan, MoU ini menjadi hal yang berkelanjutan karena dalam rekening listrik masyarakat terdapat pajak penerangan jalan yang besarannya tergantung dari kebijakan kabupaten/kota masing-masing.
“Jadi di rekening listrik itu sudah ada dana Pemda di situ, itu otomatis setiap bulan. Jadi pertengahan bulan berikutnya itu sudah ke Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Zamzami mengharapkan usai adanya MoU langsung bersama Pj Bupati Dani Ramdan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa ikut serta menginformasikan kepada masyarakat agar selalu membayar tagihal listrik tepat waktu. Selain itu masyarakat juga diimbau untuk beralih ke listrik pra bayar atau berbasis token.
“Membayar listrik, kemudian tidak melakukan sambungan ilegal, kemudian yang harus diperhatikan adalah soal K3. Karena jaringan PLN itu masyarakat kita masih banyak yang belum faham, kadang menebang pohon sendiri yang ada di bawah jaringan listrik, sehingga bisa berbahaya,” tuturnya.
Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi