JAKARTA, Kabarnusa24.com – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) baru saja mengesahkan empat fatwa baru dalam Rapat Pleno ke-58 yang berlangsung Kamis, (4/7/2024).
Keempat fatwa tersebut yaitu Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Pemodal, Fatwa Akad I’arah, Fatwa Jual-Beli Al-Mal al-Musytarak, dan Ijarah Al-Mal Al-Musytarak.
Fatwa-fatwa ini diharapkan dapat memperkuat dan memasyarakatkan ekonomi syariah di Indonesia.
Sekretaris Badan Pelaksana Harian DSN-MUI, Prof KH Jaih Mubarok, menjelaskan bahwa pengesahan fatwa ini merupakan bagian dari ikhtiar DSN-MUI untuk memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.
“Tentu hal ini merupakan dasar bagi kita karena dalam ekonomi syariah itu merupakan ikhtiar untuk internalisasi nilai-nilai syariah dalam kegiatan ekonomi dan keuangan baik dari sisi produksi, distribusi maupun konsumsi serta pasar,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Jaih juga menekankan pentingnya sosialisasi dan internalisasi fatwa kepada berbagai pihak.
“Yang pertama ada sosialisasi dan internalisasi kepada Dewan Pengawas Syariah karena mereka adalah pengguna dari fatwa ini. Kemudian sosialisasi juga kepada industri, kemudian kita juga berkoordinasi dengan asosiasi serta otoritas, terutama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Jaih menjelaskan bahwa DSN-MUI juga menerima kunjungan dan riset dari berbagai pihak untuk menjelaskan fatwa-fatwa yang telah diterbitkan.
“Kita menerima kunjungan menjelaskan fatwa kita kepada mereka, kita juga menerima riset, sehingga dengan begitu hampir seluruh sisi sudah kita isi, karena fatwa kita memang sudah menjadi bahan ajar baik di lingkungan perguruan tinggi maupun di Mahkamah Agung dan di tempat-tempat lain,” tambahnya.
Prof Jaih mengakui adanya hambatan dalam upaya memasyarakatkan ekonomi syariah.
“Kadang-kadang kalau dari awal itu masyarakat menganggap bahwa ekonomi syariah itu sesuatu yang susah. Sebetulnya tidak ada yang susah tapi butuh waktu untuk memahaminya secara benar dan baik,” jelasnya.
Sebagai solusi, DSN-MUI terus berupaya menyebarkan informasi melalui berbagai cara, termasuk dengan memperbanyak diskusi, menyebarkan artikel, dan mengatur fatwa dalam bentuk peraturan OJK, peraturan Bank Indonesia, bahkan peraturan Mahkamah Agung.
“Jadi semua itu adalah ikhtiar bagi kita agar fatwa kita memang diterima secara benar dan baik oleh pihak yang memerlukan,” katanya.
Tidak hanya itu, DSN-MUI juga menaruh perhatian pada pendidikan ekonomi syariah pada generasi muda.
“Kita ingin memang kalau generasi muda dalam artian mahasiswa, kita sudah jalan pengetahuan mengenai ekonomi syariah,” ungkapnya.
Tapi Prof Jaih menilai, jika di kalangan generasi muda, edukasi dan sosialisasinya di level awal butuh strategi.
“Kita memang butuh strategi mungkin masuk ke sekolah-sekolah lebih bawah ya misalnya di sekolah kejuruan dan sebagainya itu memang perlu waktu,” ujarnya.
Jaih Mubarok juga mengapresiasi adanya beberapa sekolah SMK yang sudah mempelajari ekonomi syariah.
Sumber: Majlis Ulama Indonesia/ MUI