DaerahHukum & KriminalPeristiwa

Unit Reskrim Polsek Delitua Tangkap 2 Orang Pelaku Curanmor Yang Meresahkan

9
×

Unit Reskrim Polsek Delitua Tangkap 2 Orang Pelaku Curanmor Yang Meresahkan

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Delitua Tangkap 2 Orang Pelaku Curanmor Yang Meresahkan
2 orang Pelaku Curanmor yang kini sudah diamankan di Polsek Delitua Polrestabes Medan

Medan, Kabarnusa24.com – Tim Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar berhasil menangkap dua orang laki-laki, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum itu.

Kedua pelaku tersebut berinisial RA (33)thn,  warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor dan seorang pelakunya berinisial DW (27)thn, warga Jalan Karya Utama, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan korban Nomor :LP/B/466/VI/2024/SPKT/POLSEK DELTA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT atas nama Suhardi (40) warga Jalan Kasih Dusun VII, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Minggu 30 Juni 2024 lalu setelah mengetahui sepeda motornya hilang.

“Benar, pada Jumat. 28 Juni 2024 sekira pukul 20.05 wib korban datang ke rumah uwak nya di Jalan Cempaka Sari, lalu memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah kemudian masuk kerumah, lalu selang 10 menit saat korban hendak pulang ,terkejut karena tidak melihat spd motornya lagi di parkiran,”ujar Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar kepada Awak Media ini, Senin.(08/07/2024). Pada Pukul.13 :00 Wib.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan resmi ke Polsek Deli Tua, Minggu.(30/06/24).

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (4/7/2024) sekira Pukul 16.00 WIB  dipimpin Oleh Kanit Reskrim AKP. Maruli Siregar dan Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku inisial RA (33), lalu Tim Reskrim yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim AKP. Maruli Siregar SH.MH dan Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu SH.MH bergegas meluncur ke Tkp (tempat kejadian perkara) yang dimaksud.

Sesampai dilokasi team melihat 1(Satu) orang pria inisial RA (33)thn yang diduga keras sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut saat sedang duduk di depan rumahnya di Jalan Karya Utama. Kecamatan Medan Johor.

Lalu, petugas lakukan upaya interogasi terhadapnya, RA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor honda vario di Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Kedai Durian bersama dengan satu temannya yang berinisial inisial DW, lalu sepeda motor merk honda vario itu dijual pelaku RA kepada inisial B (penadah) dengan nilai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan uang hasil penjualan spd motor itu dibagi dua dengan rekannya DW.

Kemudian, Tim Reskrim Polsek Delitua melakukan pengembangan mencari seorang pelaku inisial DW (27) dan tembus pandang saat itu sedang berada didalam rumah diJalan Karya Utama 6 langsung diamankan Petugas Reskrim Polsek Delitua beserta spd motor honda beat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Pada ke 2 tersangka dan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam, BK 6284 AHW. dan satu buah jaket warna biru dan HP merek Realme 1unit turut di boyong ke Mako Polsekta Deli Tua untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Sementara, untuk pelaku penadah berinisial B, sepeda motor yang dijual ke 2 tersangka kepada inisial B masih dalam pengejaran untuk mendapatkan sepeda motor korban.

“Kini ke 2 tersangka sudah ditahan dan mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *