Religi

Hasil Ijtima Ulama VIII dalam Bentuk PDF Bisa Diakses Digital, Berikut Linknya

1
×

Hasil Ijtima Ulama VIII dalam Bentuk PDF Bisa Diakses Digital, Berikut Linknya

Sebarkan artikel ini
Hasil Ijtima Ulama VIII dalam Bentuk PDF Bisa Diakses Digital, Berikut Linknya

JAKARTA, Kabarnusa24.com – Para peserta Annual Conference on Fatwa Majelis Ulama Indonesia akan diberikan buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia dalam bentuk cetak.

Buku tersebut menghimpun keputusan-keputusan dari hasil Ijtihad kolektif (ijtihad jama’) yang dilakukan para ulama, zu’ama dan cendekiawan Muslim se-Indonesia yang hadir dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII itu telah digelar pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya, buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia telah diterbitkan oleh MUI secara digital untuk bisa diakses oleh masyarakat luas.

Kegiatan Annual Confrence on Fatwa MUI Studies digelar sejak 13 Juni hingga 28 Juli 2024, dengan timeline sebagai berikut:

Tanggal 13-14 Juli 2024 waktu penerimaan makalah, 16-20 Juli 2024 review dan penilaian makalah, pengumuman makalah terpilih 21 Juli 2024, dan seminar dan presentasi makalah pada 26-28 Juli 2024.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan, kegiatan ini merupakan ke-8 kalinya digelar. Kegiata tersebut diikuti oleh para peneliti dan akademisi untuk meneliti dan menelaah terhadap produk-produk fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI.

Kiai Miftah mengungkapkan, kegiatan kali ini mengangkat tema tentang Peran Fatwa dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa. Selain itu, kegiatan ini juga bersamaan dengan rangkaian aganda Milad MUI ke-49 pada 26 Juli 2024.

“Tema-tema yang akan dijadikan objek kajian adalah masalah kelembagaan dan manhaj iftah di komisi fatwa, kemudiaan produk-produk fatwa MUI, terkait dengan akidah dan ibadah, ekonomi syariah, dan fatwa-fatwa sosial kemasyarakatan serta produk halal,” ungkapnya.

Selain buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia dalam bentuk cetak, para peserta juga akan mendapatkan buku “Menghidupkan Fatwa: Dinamisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa.”
Buku tersebut ditulis oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Dr KH Asrorun Ni’am Sholeh yang telah diluncurkan pada 31 Mei 2024 di Hotel Pullman, Jakarta.

Terkait buku ini, ulama yang akrab disapa Prof Ni’am itu mengatakan, ia membahas mengenai pemaknaan fatwa sebagai panduan pemecah masalah melalui sisi keagamaan.

“Fatwa dirumuskan sebagai panduan bagi masyarakat atas berbagai masalah yang muncul, sehingga membutuhkan jawaban keagamaan karenanya fatwa bersifat dinamis, bisa menguatkan apa yang sudah ada ketika itu bersesuaian dengan prinsip-prinsip syariah,” ujarnya, dikutip Jumat (5/7/2024).

“Ada kalanya memperbaiki apa yang terjadi, ada kalanya mengkoreksi agar apa yang terjadi itu kembali kepada prinsip-prinsip ajaran agama,” sambungnya.

Dia mengatakan, buku ini juga mengulas tentang ilmu fiqih. Selain itu, lanjutnya, memberikan penjelasan mengenai praktek pemfatwaan yang erat kaitannya dengan kegiatan sosial dimasyarakat.

“Buku yang saya launching ini tema-temanya ada disiplin ilmu fiqihnya, ada juga praktek di dalam pemfatwaan dan juga dalam relasinya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan kita,” kata dia.

Berikut buku Menghidupkan Fatwa “Dinamisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa” secara digital:

https://fatwamui.com/storage/624/E-BOOK_MENGHIDUPKAN-FATWA-Dinamisasi-Fatwa-Untuk-Kemaslahatan-Bangsa.pdf

Sementara, buku link dibawah ini merupakan buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII:

https://fatwamui.com/storage/623/E-BOOK_KONSENSUS-ULAMA-FATWA-INDONESIA_KEPUTUSAN-IJTIMA-VIII-2024.pdf

Sumber: Majlis Ulama Indonesia/ MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Khutbah Jumat: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT 
Religi

Kabarnusa24.com,- Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ،…