Tutup
NasionalPendidikan

Kemenag Apresiasi Pesantren Melalui Program Kemandirian Pesantren

4
×

Kemenag Apresiasi Pesantren Melalui Program Kemandirian Pesantren

Sebarkan artikel ini
Kemenag Apresiasi Pesantren Melalui Program Kemandirian Pesantren
Kemenag Apresiasi pada Pesantren Melalui Program Kemandirian Pesantren

BEKASI, Kabarnusa24.com – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka program bantuan inkubasi bisnis pesantren pesantren untuk tahun anggaran 2024.

“Program ini merupakan bentuk affirmative action pemerintah kepada lembaga pendidikan Islam tertua di negeri ini, yaitu pesantren, sebagai bentuk apresiasi, hal ini disampaikan Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Mastuki selaku anggota Pokja (Kelompok Kerja) bantuan inkubasi bisnis pesantren saat membuka kegiatan, Selasa (9/7/2024).

Memurutnya, sesuai undang-undang, pesantren memiliki ciri khas yang melekat, yaitu kemandirian. Pesantren mengelola dirinya sendiri untuk melaksanakan tugasnya di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat karenanya
perlu bekal yang cukup agar pesantren survive melaksanakan tugas tersebut baik bekal pengetahun, sosial, bahkan finansial, jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pesantren yang telah lulus seleksi akan mengikuti Program Kemandirian Pesantren dengan tajuk inkubasi bisnis. Pesantren dibekali pengetahun dan keterampilan enterpreneurship melalui bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan. Tidak hanya pengetahuan dan keterampilan, pesantren juga dibekali bantuan permodalan awal untuk memulai bisnisnya.

Lebih lanjut Mastuki menerangkan bahwa program ini bertujuan untuk mewujudkan pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi kuat dan berkelanjutan sehingga mampu melaksanakan tiga fungsi utamanya tersebut,tandasnya.

Sebagai informasi bahwa Kemenag menegaskan bahwa pemberian bantuan tidak dipungut biaya. Kemenag mengingatkan masyarakat agar waspada dengan segala bentuk penipuan pemberian bantuan yang mengatas namakan Kementerian Agama, harus melakukan cek ricek ke sumber terpercaya.

Sumber: Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *