PALI – Sumatera Selatan, Kabarnusa24.Com – Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 64 Orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang diselenggarakan Pada rabu (10/07/2024) digedung serba guna kantor Camat Abab.
Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa jabatan keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
Kegiatan pengukuhan ini dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh seluruh anggota BPD, Serta penyerahan SK secara simbolis kepada ketua BPD desa masing-masing, yang dilaksanakan oleh Bupati PALI Melalui Camat kecamatan Abab.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 64 Orang anggota BPD dari delapan (8) Desa Se-kecamtan abab di antara nya Desa Karang Agung, Desa Perambatan, Desa Pengabuan, Desa Pengabuan timur, Desa Betung, Desa Betung Selatan, Desa Betung Barat,dan Desa Tanjung Kurung.
Dalam sambutannya Bupati PALI Melalui Camat kecamatan Abab Razulik SH, Mengucapakan selamat atas perpanjangan dengan masa jabatan BPD yang selesai di kukuhkan supaya dapat bersinergi dgn Pemerintah Desa.
“Anggota BPD Adalah orang orang yang dipercaya oleh warganya menjadi mitra sekigus untuk mengawasi kenerja Pemerintah Desa, oleh karena itu jangan di jadikan kesempatan untuk menggulingkan pemerintah Desa,”ucapnya
Lebih lanjut Razulik juga mengatakan,”dalam menjalankan tugas haruslah dengan benar, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Dan saya berharap sebagai anggota BPD lebih aktif mengikuti setiap kegiatan agar bisa terbentuk desa yang maju, dan saling ingat mengingatkan dalam kebaikan, tetap sholid, dalam menjalan roda pemerintahan,”pungkasnya.*”