Camat Karangbahagia, Prihatin Terkait Penahanan Kades Karang Rahayu yang Terjerat Kasus TKD

Camat Karangbahagia, Prihatin Terkait Penahanan Kades Karang Rahayu yang Terjerat Kasus TKD

BEKASI, Kabarnusa24.com – IH, Kepala Desa Karangrahayu kecamatan Karangbahagia kabupaten Bekasi di tahan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Tanah Kas Desa (TKD) pada hari Selasa 09 Juli 2024.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka IH digelandang ke Lapas Cipayung selama 20 hari kedeapan.
Hal tersebut diungkapkan dalam keterangan resmi Kejari Cikarang yang diterima awak media melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Cikarang Rahmady Seno SH.

Dalam pers releasenya Seno menerangakan bahwa perbuatan tersangka dalam perkara ini di sangka dengan pasal Primer’ pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Camat Karangbahagia, Prihatin Terkait Penahanan Kades Karang Rahayu yang Terjerat Kasus TKD

Adapun kerugian keuangan negara yang di akibatkan oleh perbuatan tersangka IH, adalah sebesar Rp 630 juta rupiah. atau setidak tidaknya berdasarkan Laporan hasil Audit perhitungan keuangan negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi nomor : HM.04.01/123/ IRDA/ V – 2024 tanggal 28 mei 2024 sebesar Rp 567.000.000. Dalam perkara ini tersangka IH mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp 630 juta untuk di perhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari Kedepan terhitung sejak tanggal 09/07/2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Cikarang.

Sementara itu Karnadi Camat Karangbahagia menungkapkan keprihatinannya atas kasus yang menimpa kades Karangrahayu tersebut.

” Semoga dengan adanya kejadian ini menjadikan pelajaran dan harus hati- hati dalam menjalankan administrasi keuangam desa, khusus bagi seluruh kapala desa di wilayah kecamatan Karangbahagia, saya selaku camat prihatin atas kejadian yang menimpa ibu IH,” ujar Camat Karnadi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *