Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Sungguh miris, seorang karyawan RS Harapan Mulia yang bekerja berjuang mencari nafkah diduga dibohongi hak cutinya dan di pangkas gaji tanpa ada penjelasan yang rinci dan berdasar. Hal itu dikatakan salah satu mantan karyawannya berinisial FH kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Dirinya mempertanyakan apa dasarnya hak cutinya hanya diberikan 3 hari.
“Jangan cuma alasan bahwa dari dulu memang begitu!” katanya dengan nada kesal.
Secara PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 79, bahwa Cuti Tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
“Kita semua tahu itu kok, lagian Direktur RS kan sudah menginformasikan di grup WhatsApp ( yang berisi banyak karyawan dan praktisi medis) saat saya tidak hadir, bahwa saya Cuti Panjang bahkan diinfo juga kerjaan saya dialihkan pada siapa. Berarti secara logikanya beliau sudah mengetahui dan menyetujui semua pengajuan cuti yang saya berikan ke HRD dong?! Apa yang beliau sampaikan tersebut soalnya sesuai dengan apa yang saya tulis di form pengajuan, lantas kenapa berbeda dengan keterangan HRD nya nih?! Dan ini instruksi dari mana?! berarti untuk memotong gaji saya?” ketusnya.
Lanjut FH, dirinya sudah menanyakan ke bagian HRD terkait adanya pemangkasan gaji, dan sudah meminta kiriman secara detail perhitungan pemangkasan proporsional itu bagaimana maksudnya, namun tidak kunjung diberikan.
”Hanya di jawab nanti dicek dulu ya”, ucapnya.
FH juga berharap dan meminta, Dinas Tenaga Kerja melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk melakukan sidak dan dapat turut serta menuntaskan permasalahannya dengan RS Harapan Mulia- Cibarusah.
Sedangkan direktur RS Harapan Mulia- Cibarusah, dr. Muji Hastuti TR, MARS, FisQua ketika di konfirmasi / klarifikasi dan diminta tanggapannya oleh awak media melalui pesan Whatsapp, belum juga menjawab, hanya wass, baik pak sambil mengirim stiker permohonan maaf.