PAGARALAM, Kabarnusa24.com – Rapat dengar pendapat seluruh fraksi di DPRD Kota Pagaralam terkait dengan hasil kesimpulan pemeriksaan inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan terhadap adanya Demosi jabatan Samsul Bahri Burlian selaku mantan sekda kota Pagaralam berlangsung cukup hangat di ruang hangat bertempat di ruang Rapat DPRD Kota Pagaralam, senin (15/07/2024).
Para jurnalis yang sempat hadir dan akan meliput secara langsung sempat di himbau untuk tidak melakukan peliputan di karenakan rapat dengar pendapat seluruh fraksi tersebut di gelar secara tertutup ujar EFSI selaku pimpinan rapat sekaligus wakil ketua DPRD kota Pagaralam.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut dalam penjelasan wawancara antara awak media dengan mantan sekda kota Pagaralam dan pengacara nya yaitu Neko ferlyno, S.H., CPL., dan Muhammad Yurwanra S.H., ketika di tanyakan tanggapan pak Samsul selaku mantan sekda kota Pagaralam terhadap rapat dengar pendapat dengan seluruh fraksi di DPRD kota Pagaralam, Samsul mengatakan bahwa beliau berterima kasih kepada DPRD kota Pagaralam karena telah memberikan respon yang baik terhadap permasalahan DEMOSI JABATAN beliau selaku mantan sekda kota Pagaralam.samsul juga mengatakan bahwa DPRD kota Pagaralam juga akan menjembatani persoalan tersebut dengan PJ walikota Pagaralam.
Dan ketika salah satu awak media mempertanyakan kepada Neko ferlyno, S.H., CPL., selaku pengacara Samsul mantan sekda kota Pagaralam, tanggapan nya terkait dengan rapat dengar pendapat dengan seluruh fraksi di DPRD kota Pagaralam Neko berujar bahwa kegiatan hari ini adalah tindak lanjut atas surat yang telah di layangkan pada bulan Januari yang lalu dari kantor hukum POEYANK selaku pengacara mantan sekda kota Pagaralam.masih menurut Neko bahwa pelaksanaan RDP dengan seluruh fraksi tersebut guna menindak lanjuti rekomendasi yang telah di keluarkan oleh KASN kepada PJ walikota Pagaralam.serta melaporkan hasil pemeriksaan inspektorat Daerah Provinsi Sumsel yang telah menyimpulkan bahwa saudara Samsul Bahri Burlian selaku mantan sekda kota Pagaralam telah di DEMOSI dalam jabatan nya selaku mantan sekda kota Pagaralam dari jabatan eselon 2a ke eselon 2b selaku Staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan pada pemerintah kota Pagaralam.
Dalam rapat dengar pendapat dengan seluruh fraksi di DPRD kota Pagaralam tersebut, Neko juga mengatakan bahwa telah memberikan somasi sekaligus undangan klarifikasi kepada penjabat walikota Pagaralam tetapi sampai dengan hari ini kayaknya somasi kami tersebut di lalaikan oleh penjabat walikota Pagaralam.
dalam rapat dengar pendapat hari ini juga Neko selaku pengacara mantan sekda kota Pagaralam juga berujar kalau ternyata setelah hasil RDP seluruh fraksi di DPRD kota Pagaralam ini juga tidak mendapatkan respon dari penjabat walikota Pagaralam, maka tegas kantor hukum POEYANK akan tetap konsisten terhadap pembelaan nya terhadap Samsul selaku mantan sekda kota Pagaralam dan tetap akan membawa ranah ini ke Ranah Peradilan.
Neko ferlyno, S.H., CPL., juga berujar bahwa saat ini selain alat bukti berupa hasil pemeriksaan inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan mereka juga telah mengantongi alat bukti lain nya berupa surat dari salah satu institusi yang akan kami buka nanti di muka peradilan.tidak akan kami buka dalam RDP hari ini di seluruh fraksi di DPRD kota Pagaralam dan awak media apa isinya.nanti akan di buka secara gamblang di muka peradilan nanti nya ujar Neko dengan sangat lantang dan tegas.
Ketika awak media mempertanyakan kepada efsi Komar selaku pimpinan rapat siapa saja yang hadir pada saat rapat dengar pendapat epsi menjawab seluruh fraksi di DPRD kota Pagaralam hadir ,tetapi ketua DPRD kota Pagaralam Jeni shandiyah dan wakil ketua Hj.dessy siska.SE tidak bisa ikut rapat karena memimpin rapat perkenalan dengan anggota DPRD yang baru terpilih dan baru akan di Lantik pada bulan September nanti nya.
Ketika awak media menanyakan apabila dalam waktu beberapa hari kedepan ternyata tidak ada respon dari penjabat walikota kota Pagaralam terhadap rapat dengar pendapat dengan seluruh fraksi di DPRD kota Pagaralam ini, Neko dengan suara khas nya yang menggelegar menjawab awak media bahwa ranah yang mereka akan tempuh tetaplah ranah peradilan, jika PJ walikota Pagaralam tetap tidak mau mendudukan persoalan demosi jabatan sekda kota Pagaralam tersebut dalam kerangka penyelesaian. kan hasil Inspektorat provinsi sumatera selatan sudah keluar dan hasil nya seperti nya di sembunyikan oleh pemerintah kota Pagaralam terhadap Samsul selaku mantan sekda kota Pagaralam dan pengacara nya, alasan tidak di beritahukan dan di diamkan ini oleh karena apa, kami tidak tau kata neko. Seharusnya PJ walikota ini sudah menindak lanjuti nya.
Terakhir Muhamad Yurwanra, S.H., mengatakan harapan nya kepada pemerintah kota Pagaralam, agar taat hukum lah ai PJ ini.produk surat yang di keluarkan KASN ini adalah produk hukum yang di keluarkan oleh institusi resmi yang di tunjuk oleh negara. Dan pertanggung jawaban nya langsung ke presiden. Sebagai orang yang taat hukum. Beliau seharusnya telah menganulir rekomendasi KASN tersebut.ini malah di diamkan saja seolah rekomendasi ini tidak berarti, yang di butuhkan langkah konkrit terhadap pemecatan tersebut bukan jawaban surat.
Ini negara hukum kata Neko, ” tegakkan hukum dan jangan di buat main main, aturan di buat untuk di taati beliau PJ walikota Pagaralam ini adalah seorang ASN dia terikat dengan peraturan. kami menunggu kabar baik dari kegiatan tersebut dengan di duduk Kanya persoalan tersebut dalam forum resmi antara kepentingan PJ walikota Pagaralam dan Samsul Bahri Burlian selaku mantan sekda kota Pagaralam. ” Tutup Neko.
(Red/SS)