Daerah

Forkopimda Plus Sepakat Dukung Penuh Tindakan Polres Lampung Utara Bubarkan Orgen Tungal yang Melangar Batas Waktu

5
×

Forkopimda Plus Sepakat Dukung Penuh Tindakan Polres Lampung Utara Bubarkan Orgen Tungal yang Melangar Batas Waktu

Sebarkan artikel ini
Forkopimda Plus Sepakat Dukung Penuh Tindakan Polres Lampung Utara Bubarkan Orgen Tungal yang Melangar Batas Waktu

Lampung Utara,Kabarnusa24.Com – Forum Pemerintahan Daerah (Forkopimda) Plus Kabupaten Lampung Utara sepak mendukung penuh tindakan yang telah dilakukan jajaran Polres Lampung Utara dalam pembubaran hiburan orgen tunggal yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan.

Pernyataan sikap Forkopimda Plus tersebut disampaikan saat berada di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Rabu (17/7/24).

Pj. Bupati Lampung Utara Drs. H. Aswarodi, M. Si. menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian di Kabupaten Lampung Utara pada Poin 2 diatur bahwa kegiatan masyarakat yang memerlukan izin keramaian seperti hiburan orgen tunggal dan sebagainya di dibatasi waktunya sampai dengan pukul 17.00 WIB. Kita juga punya Perda nomor 4 tahun 2002 tentang ketertiban umum.

“Saya Pejabat Bupati Lampung Utara sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara terkait kegiatan kejadian pembubaran hiburan orgen tunggal yang viral,” kata Pj. Bupati.

Kegiatan hiburan orgen tunggal dan tanpa izin keramaian dan dilaksanakan melewati batas waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan izin keramaian karena kegiatan tersebut berpotensi melanggar kamtibmas terutama terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.

“Harapan kami mudah mudahan ini tidak terulang kembali. Kita sama sama mengetahui di Kabupaten Lampung Utara ini tingkat kerawanan cukup tinggi dan dengan adanya surat edaran ini barangkali mengatasi kerawanan kerawanan tersebut,” Imbuh Bupati Aswarodi.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Lampung Utara Wansori. SH. turut mendukung langkah Polres Lampung Utara dalam penertiban hiburan orgen tunggal yang melanggar batas waktu.

“Kami Forkopimda sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sangat mendukung langkah Polres Lampung Utara dalam pembubaran orgen tunggal malam hari karena dapat memicu kejahatan dan peredaran Narkoba,” kata Wansori.

Kemudian Dandim 0412/LU dan Dandim 0412/LU Letkol Inf Hery Eko Prabowo mengatakan, kami mendukung yang telah di lakukan Polres Lampung Utara karena apa yang dilakukan sudah mengacu kepada aturan dan ketentuan yang sudah disepakati ataupun sudah dilakukan di wilayah Lampung Utara.

“Kami beserta Polres juga akan bersinergi. Dalam hal kita kan ingin yang positif dan stabilitas kamtibmas. terkait penegakan yang dilakukan oleh Polres itu tujuannya baik dan akan mempengaruhi pada kenyamanan masyarakat,” ujar Dandim.

Sementara itu Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M. Si. menjelaskan bahwasanya terkait peristiwa tembakan peringatan oleh anggota Polsek, saat ini Kapolsek dan beberapa anggota masih dalam proses pemeriksaan internal oleh Bid Propam Polda Lampung.

“Nantinya, hasil dari pemeriksaan oleh Bid Propam mengenai tepat atau tidaknya sesuai SOP penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian ini akan menjadi tindak lanjut sanksi bagi anggota yang diduga melanggar SOP,” jelas Kapolres. (ris/arson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *