Lampung Utara,Kabarnusa24.Com
Pj Bupati Lampung Utara Drs.Hi.Aswarodi. M.Si. Menghadiri Acara Pengukuhan 231 Kepala Desa. Acara Dilaksanakan di Gedung Aula Islamic Centre Kotabumi Lampung Utara.
Rabu tanggal 17-07-2024.
Sebanyak 231 Kepala Desa di Kabupaten Lampung Utara resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini dilakukan oleh Pj. Bupati Lampung Utara, Drs.Hi.Aswarodi.M.Si di Aula Gedung Islamic Center Kotabumi.
Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam sambutannya Drs.H.Aswarodi.M.Si menyampaikan beberapa pesan kepada para Kepala Desa yang baru dikukuhkan yaitu bekerjasama dengan baik dengan seluruh elemen masyarakat, stakeholder terkait di desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda.
Membangun komunikasi aktif dan harmonis dengan Badan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terus belajar dan berinovasi untuk memajukan masyarakat di desa masing-masing serta Melaksanakan tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku.
Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara Aswarodi meminta kepada seluruh ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lampura bersikap netral dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
“Saya harapkan kepada seluruh jajaran ASN, Kades dan Perangkat Desa untuk selalu bersikap netral jelang Pilkada Serentak yang akan dilakukan di Kabupaten Lampung Utara pada Bulan November nanti,”
Ucap Pj Bupati Lampura Aswarodi bersama Forkopimda seusai pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Lampung Utara.
Dijelaskannya, dalam waktu dekat ini, Pemkab Lampura akan mengeluarkan surat edaran Himbauan netralitas ASN, Kades dan Perangkat Desa menjelang pilkada. Untuk itu, beliau berharap setiap ASN dan Pemerintah Desa patuh dan konsekuen mematuhinya.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan keluarkan surat edaran tentang netralitas ASN dan Pemdes pada pilkada di Lampura,” ungkapnya.
“Sekali lagi, saya sampaikan kepada seluruh ASN, untuk wajib senantiasa menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” tegasnya.
Turut Hadir Dalam acara ini Forkopimda Kabupaten Lampung Utara, Sekretaris Daerah Lampung Utara Drs.Lekok.M.M, Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara Gunaido Uthama. S.IP.MH serta kepala OPD Camat, Lurah dan Tamu undangan lainnya.
(Diskominfo-Lzr)