Tutup
OpiniPeristiwa

Chadstone Superblok dan Pollux Mall Disita PN Cikarang

16
×

Chadstone Superblok dan Pollux Mall Disita PN Cikarang

Sebarkan artikel ini
Chadstone Superblok dan Pollux Mall Disita PN Cikarang

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Pengadilan Negeri Cikarang melakukan Sita Eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah Exit Toll KM.31 Cikarang Barat, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5295/Pasirsari atas nama PT. Pollux Aditama Kencana.

Penyitaan tersebut dalam rangka eksekusi : Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.45041/V/ARB-BANI/2022 tanggal 04 April 2023;

“Hari ini, kami membacakan penetapan sita eksekusi atas permintaan delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan Sita Eksekusi dalam perkara No. 63/Eks.Arb/2023/PN Jkt.Sel.,” kata Panitera PN Cikarang Entis Sutisna yang ditemui di Chadstone Superblok dan Pollux Mall, Cikarang, Rabu (17/07/2024).

Setelah membacakan putusan penetapan eksekusi, pihak PN Cikarang kemudian bertolak ke BPN Cikarang untuk melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berlangsung singkat dan tampak tidak ada perlawanan dari Pihak PT Pollux Aditama Kencana.

Setelah selesai melaksanakan Sita Eksekusi, pihak PN Cikarang kemudian bertolak ke BPN Cikarang untuk melakukan pencatatan Sita Eksekusi terhadap SHGB Nomor 5295/Pasirsari An. PT Pollux Aditama Kencana.

Penyitaan Apartemen dan Pollux Mall Cikarang tersebut dilakukan terkait vonis Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).

Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar Pollux Aditama Kencana sejak 2019.

Kuasa Hukum JO CNQC-NKE Janses Sihaloho mengatakan eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas penetapan sita eksekusi PN Cikarang,” kata Janses Sihaloho

Sementara itu, Marcell, Humas dari PT. Pollux Aditama Kencana saat dimintai keterangan oleh awak media belum memberikan statment apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *