PALI, – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com
Patut kita apresiasi kinerja dari Polres PALI yang terus berupaya menciptakan kondisi yang akan dan kondusif di wilayah hukum Bumi Serepat Serasan.
Salah satu bukti kinerjanya,Sat Reskrim Polres Pali melalui Unit Pidana Umum (Pidum), berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium di Tower Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali,Sumatera Selatan.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H membenarkan keberhasilan personilnya dalam mengungkap Kasus ini,yanh merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengakibatkan kerugian besar bagi PT. Dayamitra Telekomunikasi.
“Betul bang,Alhamdulillah Satreskrim kita melalui Unit Pidum berhasil mengungkap kasus ini,Kejadian ini terjadi pada tanggal 5 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 Wib yang lalu, ada Tiga pelaku yang terlibat, yakni Johannes Juliardi Sidabutar alias Jeje yang berhasil ditangkap, dan dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dan sampai saat ini kita terus berupaya mengejar nya,”tegas Kapolres PALI saat dibincangi diruang kerjanya pada Jum’at petang sekira pukul 17.00 Wib.
Dijelaskan pejabat Kepolisian nomor satu di Mapolres PALI Ini bahwa,para pelaku mencuri dan merusak baterai lithium yang terletak di dalam tower tersebut, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 15.000.000.
“Pengungkapan Kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 19 Juli 2024,melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K dan langsung memerintahkan penyelidikan mendalam.”papar Kapolres kepada awak media ini.
Terpisah,Kasat Reskrim Polres PALI saat diwawancarai awak media ini diruang kerjanya mengatakan, setelah dirinya menerima laporan Polisi, ia langsung berkoordinasi dengan pimpinan dan sesuai arahan atasannya ia langsung memberikan perintah kepada Kanit Pidum IPDA M.Faiz Akbar, S.Tr.K dan Tim Opsnal Beruang Hitam untuk langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Hasilnya, pelaku Johannes berhasil diamankan di Jalan Lintas Servo Km 64, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali,” kata Kasat Reskrim Polres PALI ini pada Sabtu pagi (20/07/2024).
Ditambahkan Kasat Reskrim,dalam penangkapan tersebut,selain berhasil mengamankan terduga pelaku juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih,1 buah linggis besi,1 buah gunting baja,1 unit mesin gerinda tangan listrik,1 buah mata gerinda,1 unit baterai lithium merk SACRED SUN dan 2 unit baterai lithium merk HUAWEI.
Sementara itu,Kanit Pidum Polres PALI IPDA M.Faiz Akbar,S.Tr.K saat dibincangi awak media ini menyatakan bahwa,Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan atas petunjuk dari para pimpinan dan sinergitas yang sangat baik dari tim Opsnal Beruang Hitam.
“Alhamdulillah,dengan adanya keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres PALI,Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat dan juga kami menghimbau kepada dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik ke Kapolres PALI sebelum kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,”himbau Kanit Pidum didampingi para personil tim Opsnal Beruang Hitam.
Tak lupa,Kapolres PALI juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada,dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Kasus ini memperlihatkan dedikasi dan kerja keras Sat Reskrim Polres Pali dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pali dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dilingkungan masing-masing. Dengan kerja sama yang baik antara Kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga.