Lumajang, kabarnusa24.Sabtu,20/7/2024.Anggota Dewan komisi X DPR RI dari fraksi Golkar H.M Purnomosidi, mengungkapkan,”Dana bos itu di harapkan bisa memenuhi kebutuhan proses belajar mengajar di sekolah ,karena bos itu kan artinya satuan, seberapa jumlah siswa ya ,seberapa negara kemudian memberikan jumlah bos ke sekolah tersebut,”ungkap Bang Pur.
“Kita berharap sesungguhnya ,karena ini berlangsung ke sekolah, mereka harus membelanjakan bos itu sesuai dengan kebutuhannya berlangsung di sekolah,pihak sekolah yang lebih paham kebutuhan sekolah tersebut tentunya mereka harus membelanjakan bos itu sesuai dengan kebutuhannya,kemudian di perjalanan kementrian menawarkan sebuah platfrom yang itu dikhususkan untuk membelanjakan bos, dengan asumsi bahwa itu akan lebih murah kemudian platfrom lebih mudah,murah dan mudah itu namanya “SIMPLAH” ,”ungkap Bang Pur
“Dalam perjalanannya dari pengawasan kami di komisi X ternyata simplah itu hanya mudah, tapi tidak murah,harganya tidak sesuai dengan atau lebih mahal 3 kali lipat. Jadi di situ pada akhirnya kemudian apa yang kita harapkan mempermudah dan mempermurah sehingga kemudian dana bos cukup untuk proses belajar mengajar disekolah, jadi lebih mahal jadi tidak bisa memenuhi secara maksimal apa yang dibutuhkan,ditambah lagi memang harga satuan bos masih rendah, ungkapnya .
“Harga yang ada sekarang apa yang ada di SD,SMP,SMA itu setelah kita hitung itu masih 30% mengcover dari apa yang dibutuhkan idial disekolah,makanya bayangkan dana bos tinggal 30% hanya bisa memenuhi 30%, mencaver .Dana bos tinggal 30% untuk beli barang yang mahal yang seharusnya memenuhi 30% bisa jadinya bisa mengcover 10% hingga 15% dari kebutuhan yang ada disekolah.jadi efek dominonya ,hitungannya seperti itu, seperti itu,”ungkap bang Pur.
“Mengenai Siplah di selewengkan sudah kami sampaikan waktu rapat kerja bersama menteri pendidikan dan kebudayaan,riset Nadim,di respon langsung oleh sekjen dan Irjen.Inspektorat di Kabupaten Lumajang langsung di hubungi,setelah rapat. Waktu itu akan di selesaikan oleh Inspektorat,kalau ada kerugian negara beliau berharap diselesaikan,tidak langsung ke rana hukum hukum,karena ini menyangkut dunia pendidikan kita,mereka lebih prefentif yaitu konsekuensinya pengembalian,selisih harga .Teman-teman Dikbud arahnya adalah di selesaikan secara prefentif,”ungkap bang Pur (D.S)