Depok, kabarnusa24.com – Kota Depok kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat untuk ke-13 kalinya berturut-turut. Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Depok dalam mempertanggungjawabkan keuangan daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Meskipun meraih WTP, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok masih perlu disempurnakan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Depok, TM. Yusuf Syahputra, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Depok, Jumat (12/7/2024).
Salah satu poin penting yang perlu dievaluasi adalah realisasi belanja tak terduga yang jauh dari anggaran. Realisasi belanja tak terduga TA 2023 hanya mencapai Rp78,79 miliar atau 77,17% dari anggaran sebesar Rp102,11 miliar. Hal ini menunjukkan perlunya peninjauan kembali penyusunan anggaran belanja tak terduga agar lebih relevan dengan kebutuhan program yang didanai.
Selain itu, Badan Anggaran DPRD Kota Depok juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Kota Depok tahun 2023 yang tidak sejalan dengan tingkat pengangguran, kemiskinan, dan rasio Gini. Hal ini menunjukkan perlunya optimalisasi penggunaan anggaran agar dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Serapan anggaran tinggi tetapi tidak tepat sehingga tidak berdampak,” ujar TM. Yusuf Syahputra.
Badan Anggaran DPRD Kota Depok merekomendasikan beberapa langkah perbaikan, seperti penyempurnaan laporan pertanggungjawaban dengan fokus pada penelaahan kinerja, evaluasi mata anggaran belanja, dan penyelarasan penggunaan anggaran dengan pencapaian outcome atau impact.
Rekomendasi-rekomendasi ini akan dipantau dan ditinjau secara berkala untuk memastikan perbaikan kinerja pemerintah daerah dan pelaksanaan anggaran di tahun-tahun mendatang. **