Hukum & Kriminal

Misteri Kematian Asep Warga Setu Bekasi Terjawab, Ternyata Pelakunya Orang Terdekat

11
×

Misteri Kematian Asep Warga Setu Bekasi Terjawab, Ternyata Pelakunya Orang Terdekat

Sebarkan artikel ini
Misteri Kematian Asep Warga Setu Bekasi Terjawab, Ternyata Pelakunya Orang Terdekat

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Misteri kematian Asep Saepudin (43) seorang warga Kampung Serang RT 03, RW 04, Desa Taman Rahayu, Kabupaten Bekasi, pada 27 Juni 2024 lalu akhirnya terjawab. Asep tewas dibunuh oleh istri, anak kandung, dan pacar anaknya di rumahnya.

Kasus ini terungkap usai ada kecurigaan dari keluarga korban yang melihat adanya lebam pada tubuh korban. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata korban dibunuh oleh tiga pelaku yang berinisial J, SN, dan HP yang merupakan istri, anak dan pacar anaknya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya dihadapan para awak media saat conference pers di Lobi Polres Metro Bekasi. Senin (22/07/2024)

“Pada saat itu dilaporkan bahwa korban meninggal dunia karena sakit. Namun kemudian ada kecurigaan dari keluarga korban karena laporan pertama ada tanda-tanda lebam,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, korban Asep (43) dibunuh dengan cara dicekik dan dipukul menggunakan helm di bagian kepalanya. Akibatnya, korban langsung tewas di tempat.

“Sebelumnya korban diberikan minuman cairan soda yang dicampur detergen sebanyak dua kali, kemudian pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Berdasarkan hasil otopsi, korban tewas akibat mengalami luka parah usai mendapatkan kekerasan berupa pukulan dan cekikan dari tiga pelaku.

“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan, jadi ada pemukulan dan kekerasan. Korban juga dicekik,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

“Semuanya Pasalnya 340 pembunuhan berencana, itu bisa terancam (penjara) 20 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya.(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *