Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Terkait adanya Dugaan pemotongan gaji dan Laporan tidak dibayarnya Uang Kompensasi PKWT kepada mantan karyawannya membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah ll Karawang melakukan Sidak pada tanggal 23 Juli dengan mendatangi RS Harapan Mulia – Cibarusah untuk memeriksa hal tersebut dan juga hal-hal Normatif lainnya.
ketika ditanyakan oleh awak media melalui perpesanan Whatsapp hasil dari sidak, Endi Suhendi, S.Sos,M.H selaku Pembina – Pengawas Ketengakerjaan Ahli Madya mengatakan, “saya ngasih waktu ke RS Harapan Mulia 7 Hari untuk di selesaikan, kalau sampai dengan tanggal 31 juli 2024 tidak ada informasi penyelesaian akan saya panggil ke kantor, ya,” katanya.
Begitupun ditanyakan oleh awak media, “berarti diduga ada pemotongan yah, apa sanksi yang diberikan disnaker? Endi pun menjelaskan, “ada, maka saya minta di selesaikan sesuai surat somasinya dulu yah.” terangnya.
Seperti di ketahui bersama dengan adanya pemberitaan di beberapa media online dugaan pemotongan gaji sepihak yang diduga di lakukan RS Harapan Mulia, sehingga UPTD pengawas ketenagakerjaan melakukan Sidak.