Bekasi_Jabar ||KabarNusa24.com – Aktivitas PT Putri Dewi Ayu yang beroperasi di Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dihentikan mulai Jumat (26/07/2024) oleh Muspika dan Disnaker Kabupaten Bekasi. Mereka menghimbau kantor dan lokasi operasional perusahaan dihentikan karena diduga belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah.
“Mereka beroperasi tanpa izin. Itu kenapa kami himbau untuk menghentikan aktivitas,” tegas Kabid Disnaker Kabupaten Bekasi, Andi Akbar. Kamis (25/07/2024)
PT Putri Dewi Ayu diketahui bergerak di bidang daur ulang kertas. Selain itu, Disnaker Kabupaten Bekasi juga terpaksa menghentikan aktivitasnya.
“Alamat perusahaan ini berada di lokasi yang berbeda, dalam NIB tertulis Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah tapi untuk aktivitas di Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru. Jelas ini tidak sinkron,” tudingnya.
Andi menegaskan, secara prinsip masyarakat Desa Jayamulya tidak keberatan dengan kehadiran perusahaan ini. Hanya saja mereka meminta sebelum melakukan kegiatan operasional, izin yang menjadi kewajiban mutlak yang harus dipenuhi perusahaan.
“Keberadaan perusahaan ini pun melanggar tata ruang,” duga dia.
Andi mengklaim, perusahaan tersebut sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Masalahnya juga, dalam KBLI ini tidak menyebut Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru sebagai lokasi aktivitas,” akunya.
Terhadap aksi penghentian yang dilakukan Disnaker Kabupaten Bekasi dan Muspika, Andi mengaku, hal tersebut sebagai bentuk proses masyarakat atas kegiatan tanpa disertai izin lengkap.
“Mungkin ini bagian dari kekhawatiran warga, karena ada perusahaan beroperasi tanpa dilengkapi izin,” tambahnya.
Aksi penghentian PT Putri Dewi Ayu yang dikemas musyawarah tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Jayamulya dihadiri oleh Muspika Serang Baru, Kepala Desa Jayamulya dan pihak Management PT Putri Dewi Ayu. (Wati)