Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Pemerintah Desa Sirnajaya dan unsur Muspika memfasilitasi pertemuan mediasi konflik antara warga Kota Serang Baru blok F dengan pihak CV Rifky Pratama Corporation. Sabtu (27/07/2024)
Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Sirnajaya tersebut dihadiri oleh Unsur Muspika Serang Baru, perwakilan CV Rifki Pratama Corporation, Kepala Sekolah SMPN 3 Serang Baru, perangkat Desa Sirnajaya, Ketua BPD, ketua RT dan RW blok F perumahan Kota Serang Baru, Karang Taruna dan organisasi kepemudaan desa Sirnajaya.
Mediasi oleh unsur Muspika dan Pemerintah Desa Sirnajaya merupakan buntut dari pemblokiran akses jalan oleh warga yang merasa dirugikan dengan rusaknya jalan yang dilalui kendaraan truk pengangkut material proyek sarana prasarana dan utilitas SMPN 3 Serang Baru.
Mediasi tersebut mendorong kepada para pihak yang berkonflik untuk bersama-sama melakukan musyawarah dalam mencari alternatif penyelesaian.
Dengan mediasi, Muspika Serang Baru dapat memperoleh keterangan secara langsung dari beberapa pihak baik dari masyarakat maupun dari pihak pelaksana proyek yang berwenang dalam mengupayakan tercapainya kesepakatan.
Hasil mediasi warga dengan pihak pelaksana proyek telah di sepakati bersama bahwa pihak pelaksana bersedia memperbaiki jalan yang rusak akibat lalu lalang truk pengangkut material proyek APBD tersebut.
“Alhamdulillah kita tadi berkumpul di Kantor Desa Sirnajaya untuk duduk bersama mencari solusi. Kami dari unsur Muspika hanya sebagai penengah agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan tadi juga sudah ada kesepakatan bersama antara warga dengan pihak pelaksana proyek berupa perbaikan jalan yang rusak mulai hari Senin 29 Juli 2024 lusa.” kata Budi mewakili Muspika Serang Baru.
Perlu diketahui, sebelumnya warga Perumahan Kota Serang Baru blok F Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, memblokir jalan utama yang menjadi lintas pekerjaan proyek sekolah di wilayah tersebut.
Pasalnya, warga kesal karena jalan tersebut rusak akibat digunakan truk yang mengangkut material proyek APBD Kabupaten Bekasi (Sarana, Prasarana Utilitas) SMPN 3 Serang Baru.
Warga sama sekali tidak berniat menghalangi atau menghambat kegiatan pembangunan di sekolah tersebut. Namun, warga juga mengingatkan bahwa pekerjaan tersebut untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk jangan sampai merusak fasilitas umum yang telah dibangun pemerintah maupun swasta. (Wati)