Daerah

Dinsos Kabupaten Bekasi Siagakan 330 PSM untuk Update Data dan Bantu Warga Miskin

7
×

Dinsos Kabupaten Bekasi Siagakan 330 PSM untuk Update Data dan Bantu Warga Miskin

Sebarkan artikel ini
Dinsos Kabupaten Bekasi Siagakan 330 PSM untuk Update Data dan Bantu Warga Miskin
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, Hasan Basri

BEKASI, Kabarnusa24.com – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, Hasan Basri mengemukakan, Pemkab Bekasi memiliki pekerja sosial di lapangan yang terus mendata warga miskin di tiap desa dan kecamatan.

Salah satunya adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang merupakan pilar penting dalam pendataan warga miskin. Bahkan hasil datanya masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Saat ini, jelasnya, PSM di Kabupaten Bekasi berjumlah sekitar 330 orang yang bertugas, dimana satu orang bertugas di satu desa atau kelurahan.

Hasan Basri mengatakan, mengingat pentingnya peran Pekerja Sosial Masyarakat dalam pendataan DTKS, maka dia menekankan agar PSM bisa membantu masyarakat miskin dan menjalankan mekanisme saat data diverifikasi di lapangan.

“Kita tekankan apapun persoalan yang ada di masyarakat mereka harus bantu,” ungkap Hasan Basri di kantornya, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (30/07/2024).

Dia menyebutkan, DTKS menjadi basis data yang penting. Seperti untuk data kuota PPDB bagi warga miskin pada saat penerimaan murid baru.

“Seperti kemarin PPDB Online itu kan harus melalui data DTKS. Itulah pentingnya,” sambungnya.

Hasan mengatakan, mekanisme pendataan oleh PSM untuk mendata masyarakat miskin, saat ini ada perubahan. Di mana data ini harus diusulkan melalui musyawarah desa (Musdes) ataupun musyawarah kelurahan (Muskel).

“Mekanisme terbaru sekarang ini untuk bisa memasukkan data DTKS harus melalui Musdes dan Muskel. Jadi itu nanti dimusyawarahkan di desa, setuju semua desa dan BPD baru masyarakat masuk ke DTKS,” tuturnya.

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kejadian aparatur desa atau kelurahan tidak mengetahui informasi siapa warganya yang masuk dalam data DTKS.

“Jadi jangan sampai di lapangan ada persoalan, jangan sampai kepala desa atau lurah tidak tahu, harus tahu dia warga yang menerima bantuan,” jelasnya.

Hasan juga mengingatkan agar verifikasi dilakukan secara berkala, karena bisa saja penerima bantuan ekonominya sudah stabil kembali. Atau sebaliknya, ada warga atau masyarakat yang ekonominya sedang terpuruk. Tugas PSM-lah untuk melakukan cek dan recek.

“Itu namanya graduasi. Ada peningkatan ekonomi. Dan harusnya masyarakat yang graduasi itu mereka harus dikeluarkan dari DTKS,” tandasnya.

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *