DaerahLingkunganNasional

Ketua EW-LMND Sultra Polda Sultra Dianggap Lemah Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pengerjaan Jalan lingkar Kota Baubau

1
×

Ketua EW-LMND Sultra Polda Sultra Dianggap Lemah Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pengerjaan Jalan lingkar Kota Baubau

Sebarkan artikel ini
Ketua EW-LMND Sultra Polda Sultra Dianggap Lemah Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pengerjaan Jalan lingkar Kota Baubau

 

Kendari/Kabarnusa24.com

Ketua EW-LMND Sultra Polda Sultra Dianggap Lemah Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pengerjaan Jalan lingkar Kota Baubau.

Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara. Kepolisian adalah salah satu lembaga penting yang memainkan tugas utama sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, sehingga lembaga kepolisian ada di seluruh negara berdaulat.

Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tertinggi potensi kerugian negara dalam pemetaan kasus korupsi yang dilansir Indonesian Corruption Watch (ICW).

Kasus korupsi di Provinsi Sultra menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp5,731.941.487.874. Selain merugikan negara, juga ada praktik suap menyuap di Bumi Anoa yang besarannya senilai Rp3.100.000.000 berdasarkan laporan ICW pada Mei 2024. Ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan serta penegakkan hukum di Sultra oleh APH.

Akhir-akhir ini mencuat kembali isu mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi, pengerjaan infrastruktur jalan lingkar di Kota Baubau yang menelan anggaran kurang lebih 160 Milliar yang berasal dari dana pinjaman pemerintah Kota Baubau ke Bank BPD Sultra di sinyalir terjadi tindakan yang kemudian merugikan negara.

Ketua EW-LMND Sultra Bung Halim mengatakan bahwa, kasus jalan lingkar ini sebenarnya sejak tahun 2023 kemarin dan sudah dilaporkan di Polda Sultra oleh salah satu organisasi pergerakan & masuk dalam penanganan Di Reskrimsus Polda Sultra. Tetapi, hingga sampai saat ini belum menunjukkan progres penanganan.

Bahkan beredar dibeberapa media, antara penyidik & diduga salah satu kontraktor pengerjaan jalan lingkar tampak merah di lapangan. Dalam kasus seperti ini, seharusnya sebagai penyidik terhadap yang terduga pelaku, ini jelas melanggar melanggar etik.

Entah apa yang di kerjakan oleh Polda Sultra selama ini, harusnya dengan waktu yang sudah begitu lama sudah masuk pada tahap penyidikan.

Kalau sudah seperti ini, akan bermunculan berbagai spekulasi di mata publik. Jangan sampai ada permainan antara penyidik & terduga pelaku tindak pidana korupsi pengerjaan jalan lingkar tersebut.

Kami harapkan Polda Sultra, melalui penyidik untuk segera melakukan penyidikan & bila perlu segera tetapkan tersangka secepat mungkin. Apakah masih kurang jelas dengan fakta-fakta yang beredar sejauh ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *