Kabarnusa24.com, – Mungkin seolah dianggap sepele, tapi sebenarnya tidak. Pengetahuan tentang syarat dan rukun pernikahan itu sangat penting. Banyak sekali kasus-kasus yang terjadi dalam lingkup keluarga yang disebabkan oleh kurang diperhatikannya syarat dan rukun pernikahan.
Kasus penipuan pernikahan (ternyata yang menjadi mempelai perempuan adalah laki-laki) pernah terjadi. Tentu ini disebabkan oleh kurang diperhatikannya syarat dan rukun pernikahan. Kasus seorang ayah yang tak mau mengakui anaknya. Ini juga karena kurang memerhatikan masalah syarat dan rukun pernikhan. Dan masih banyak lagi.
Memang dijumpai perbedaan pendapat dalam perincian pembahasan seputar syarat dan rukun pernikahan. Itu adalah hal biasa di kalangan para Ulama Fikih saat menjelaskan topik yang menjadi ranah ijtihad. Justru fenomena tersebut menjadi wawasan berharga bagi setiap muslim.
Syarat Pernikahan
Kejelasan individu kedua mempelai.
Laki-laki yang akan menjadi mempelai pria harus jelas identitasnya, perempuan yang akan menjadi mempelai perempuan juga harus jelas identitasnya. Biodata masing-masing harus jelas.
Tidak mungkin seorang wali menikahkan puterinya dengan ungkapan, “Saya nikahkan fulan bin fulan dengan puteri saya dengan mas kawin… .” tanpa ada kejelasan siapa nama dan identitas pasti puterinya yang dinikahkan. Padahal barangkali bapak tersebut memiliki lebih dari satu anak perempuan.
Kedua mempelai harus saling ridha dan saling menyetujui.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا، قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
“Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan sebelum mendapatkan persetujuan darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?‘ Beliau menjawab, ‘Dia diam (sudah dianggap setuju).” (HR. Bukhari, no. 4741)
Harus ada wali.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Dalam hadits yang lain beliau bersabda,
اَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan oleh as-Suyuthi dan al-Albani)
Urutan keluarga yang paling berhak untuk menjadi wali mempelai perempuan adalah: Bapaknya, kemudian kakek dan seterusnya ke atas jika masih ada, kemudian anak dan seterusnya ke bawah jika masih ada, kemudian saudara laki-laki, kemudian paman dari pihak bapak, kemudian orang laki-laki yang paling dekat setelah itu.
Ada yang menyebutkan, Wala’, atau orang yang membebaskan diri dari perbudakan juga termasuk pihak yang berhak menjadi wali. (Syarh al-Mumti’, 12/84) Namun, di zaman sekarang mungkin sulit menjumpai orang yang berstatus sebagai Wala’.
Sebagian ulama ada yang mengatakan, jika ada anak yang sudah baligh, maka lebih didahulukan hak wali nikahnya dari bapak. (fatwa.islamweb.net)
Bagaimana jika yang menjadi wali dari urutan yang jauh, sementara wali yang urutan haknya lebih dekat ada di tempat?
Ibnu Qudamah menjelaskan tentang masalah ini,
“Apabila ada wali yang lebih jauh menikahkan seorang perempuan, sementara wali yang lebih dekat secara urutan hak perwaliannya ada di tempat, lalu mempelai perempuan bersedia dinikahkan, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan, maka pernikahan tersebut tidak sah. Inilah pendapat yang diutarakan Imam as-Syafi’i. Sebab wali yang jauh tidak berhak, selama wali yang dekat masih ada. Seperti halnya dalam hukum warisan, keluarga yang lebih jauh tidak berhak, selama masih ada keluarga yang lebih dekat.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, 7/364)
Al-Bahuti mengatakan,
“Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau mewakilkan orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim, sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.” (Ar-Raudhul Murabba’, al-Bahuti, 336)
Harus ada saksi.
Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)
Kedua mempelai harus terbebas dari segala hal yang menghalangi keduanya untuk melangsungkan pernikahan.
Kedua mempelai statusnya bukan satu nasab (muhrim), atau menjadi saudara karena persusuan. Atau ada perbedaan agama; perempuannya bukan muslim. Ada pendapat ulama yang mengecualikan, boleh menikahi perempuan dari ahli kitab, namun harus benar-benar memenuhi kriteria ahli kitab yang sesungguhnya. Atau perempuan ternyata masih dalam masa ‘Iddah.
Rukun Pernikahan
Para ulama Ahli Fikih berbeda pendapat terkait dengan rukun pernikahan. Mazhab Hanafi menyatakan bahwa rukun pernikahan hanyalah Ijab dan Qabul saja. Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, rukun pernikahan itu: wali nikah, adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, dan Shigat/Lafal.
Sementara mazhab Syafi’i berpendapat, rukun pernikahan itu ada lima: Shigat, mempelai laki-laki, mempelai isteri, dua orang saksi, dan wali. Dan Mazhab Hanbali berpendapat, rukun pernikahan itu cuma ada tiga: adanya dua mempelai, Ijab, dan Qabul.
Dari sekian ragam perbedaan pendapat tersebut, para ulama fikih telah menjelaskan secara rinci deskripsi masing-masing. Yang paling pokok adalah:
Shigat/lafal
Seluruh Ulama Fikih sepakat, pernikahan hanya akan terjadi dengan Ijab dan Qabul dengan lafal tertentu. Prosesi ijab dilakukan oleh wali dari mempelai perempuan. Ini sudah menjadi pendapat jumhur Ulama Fikih.
Sedangkan prosesi Qabul/jawaban dari Ijab dilakukan oleh mempelai laki-laki atau boleh juga oleh pihak yang mewakili. Namun, Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i membolehkan mendahulukan ucapan Qabul sebelum ucapan Ijab dari wali mempelai perempuan. Lain halnya dengan Mazhab Hanafi yang justru melarang pendahulukan Qabul sebelum pelafalan Ijab. (Syarh al-Kabir, 2/221, Mughni al-Muhtaj, 3/140, Fathul Qadir, 3/102, al-Mughni, 6/534)
Wali Nikah
Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i berpendapat, keberadaan wali nikah adalah salah satu dari rukun akad pernikahan. Sehingga, pernikahan tidak akan sah jika tidak ada wali. Yang dimaksud dengan wali adalah pihak yang memiliki kuasa/hak sebagai wali nikah mempelai perempuan, baik secara langsung atau dengan diwakilkan. Kedua mazhab ini juga menyatakan jika yang menjadi wali nikah adalah perempuan, maka pernikahan tidak sah. (Syarh ash-Shaghir, 2/335, 369, Syarh az-Zarqani, 3/168, Mughni al-Muhtaj, 3/147)
Saksi Nikah
Jumhur Ulama Fikih menyatakan, pernikahan tidak akan sah tanpa adanya dua orang saksi.
Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أَن النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ قَالَ لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ، وَمَا كَانَ مِنْ نِكَاحٍ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيٌّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Sesungguhnya Nabi bersabda: “Tidak pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. Pernikahan yang bukan atas jalan demikian, maka batil. Seandainya mereka berbantahan, maka sulthan yang menjadi wali orang-orang yang tidak mempunyai wali.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Beliau mengatakan, tidak ada hadits yang shahih dalam penyebutan dua orang saksi kecuali hadits ini)
Makna yang terkandung dalam hadits di atas adalah, jumlah dua orang saksi tersebut sebagai langkah hati-hati atas keabsahan jumlah persaksian.
Pada dasarnya, akad yang terjadi dalam pernikahan itu tidak hanya akad untuk diri mempelai laki-laki dan mempelai perempuan saja, namun juga berlaku untuk konsekuensi dari pernikahan keduanya, yaitu hadirnya buah hati. Sehingga, keberadaan saksi dalam pernikahan meminimalisir kasus para suami yang tak mau mengakui nasab anaknya.
Di samping itu, keberadaan saksi juga dapat membentengi pasangan suami-isteri dari berbagai macam tuduhan perzinaan yang muncul setelah keduanya menikah. (Badai’ ash-Shanai’, 2/253, Mughni al-Muhtaj, 3/144)
Terbebas dari penghalang keabsahan Akad
Para Ulama Fikih sepakat, baik mempelai laki-laki atau mempelai perampuan harus memiliki legalitas untuk melaksanakan akad. Artinya, kedua belah pihak benar-benar terbebas dari penghalang yang dapat merusak keabsahan akad nikah keduanya.
Sehingga, tidak sah pernikahan laki-laki dan perempuan yang memiliki kaitan mahram secara agama, baik dari sebab hubungan saudara, atau karena persusuan. Demikian pula tidak sah pernikahan antara seorang muslim dengan seorang majusi atau orang yang telah murtad.
Tidak sah pula pernikahan seorang laki-laki dengan perempuan yang masih berada dalam masa ‘Iddah. Bahkan dalam mazhab Maliki dinyatakan, tidak sah pernikahan dengan orang yang sedang sakit parah seolah tak ada harapan sembuh atau sakit yang diprediksi secara medis sulit sembuh dan sudah mendekati ajal. (Syarh ash-Shaghir, 2/373, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 41/302) Wallahu a’lam.
Sumber: dakwah.id