Daerah

Lsm Sira Laporkan BPR Lestari Jabar Ke OJK

7
×

Lsm Sira Laporkan BPR Lestari Jabar Ke OJK

Sebarkan artikel ini
Lsm Sira Laporkan BPR Lestari Jabar Ke OJK

Jakarta – KabarNusa24com, Kasus rumah tinggal A.Nuryaman yg di lelang KPKNL/ Badan lelang kota Bekasi atas objek yg beralamat di jl Pulau Siberut 7 no. 51 Rt/Rw 003/016 kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi jawa-barat, dengan Risalah lelang No 5/31/2022 tanggal 04 Januari 2022 yang dimohonkan PT BPR LESTARI JABAR, kini memasuki babak baru paska masuknya surat laporan Dugaan Penyimpangan melawan Hukum atas kredit oleh BPR Lestari Jabar yg berlokasi di wilayah Kranji kota bekasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat _ Suara Independen Rakyat Adil (LSM _ SIRA) hari ini Rabu 31/07/2024 ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yg berada di Wisma Mulia Kuningan Jakarta Selatan.

Surat yang di hantarkan langsung oleh H. Erikson Manalu, Ketua Umum LSM SIRA ini adalah merupakan rangkaian kelanjutan dari beberapa surat serupa lainnya yang hingga hari ini tidak di tanggapi oleh BPR LESTARI dan KPKNL.
LSM_ SIRA telah melayangkaan surat ke BPR Lestari Jabar yang bersifat klarifikasi dan konfirmasi perihal adanya dugaan kuat bahwa dalam prosesnya tidak sesuai dengan UU no. 10 tahun 1998 tentang perbankan dalam hal mekanisme dan tatacara untuk memberikan kredit kesetiap calon debitur yg tentunya setelah dikaji oleh konsultan Apreasual yg selanjutnya Account Official dan Credit Official (Analysis) sebagai Gerbang awal terjadi nya hubungan hukum antara calon Debitur dengan pihak Bank / Kreditur yg dituangkan dalam perjanjian kredit.

“Kami saat ini mengontrak, masih di wilayah Aren Jaya, masih menunggu Hak kami yg sekiranya bisa di serahkan oleh BPR LESTARI, Berharap dapat kembali memiliki rumah tinggal dari selisih nilai jual atas rumah kami yg terlelang” Jawab A. Nuyaman saat di hubungi via tlp selulernya
“Dan saya sekeluarga sangat bersyukur juga sangat berterima kasih pada Ketum LSM_SIRA dan jajarannya, karena hingga hari ini masih berkenan berjibaku membantu kami agar dapat memperoleh hak kami yg terabaikan oleh pihak BPR LESTARI” lanjut A. Nuryaman

“Sesungguhnya masalah Keputusan Lelang oleh KPKNL tersebut tentu sudah mengikat, karena selain Pemenangnya sudah ditetapkan yang berinisial W, serta seperti tanggapan saya diwaktu pemberitaan periode Maret 2024 lalu di sejumlah media, bahwa pengosongan rumah juga sudah terlaksana, apabila dikemudian hari ada indikasi yang mengarah pada ‘dugaan penyimpangan’ dan berpotensi serta dapat berimplikasi pada ‘perbuatan secara melawan hukum’ atas Proses Lelang dimaksud, tentunya dapat dan sangat besar kemungkinan batal dengan sendirinya, atau setelah melayangkan gugatan atas keputusan dimaksud nantinya, namun itu saat ini terlalu premature, sebab yang utama kita inginkan adalah bagaimana Proses awal dari pihak BPR Lestari JABAR selaku Kreditur terhadap A. Nuryaman dan Istrinya selalu Debitur, apakah sudah terpenuhi secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang Proses Kredit sebagai tertuang pada UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, atas proses Jaminan atas Rumah Tinggal tersebut, mulai dari bagaimana team apresial internal pihak BPR lestari JABAR saat survey, termasuk dalam jenis usaha yang bersangkutan, kita fokus dalam konteks tersebut, dan Untuk selanjutnya bilamana ada dugaan penyimpangan atas semua proses di BPR lestari Jabar atas kredit tersebut maka dapat dibatalkan demi hukum; makanya pada hari ini sesuai Laporan / Informasi kami LSM_SIRA kepada yth: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Jakarta, terutama dalam Bidang / Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan hari ini (31 Juli 2024), berharap ada progress dan akhirnya suatu kesimpulan nantinya, sebab ada dugaan kuat mengarah pada ‘penyimpangan prosedur’ namun kita biarkan pihak yth:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan tepatnya, sebab di OJK dan Kantor OJK itu lebih dari satu, ada yang OJK membidangi Pasar Modal dan lainnya ; Maka sesungguhnya hanya ingin mendapatkan seperti apa jawaban dari pihak BPR Lestari JABAR, namun dari periode Maret 2024 sampai Laporan ke OJK ini masuk, tidak ada niatan untuk respon, sehingga kami anggap mereka tidak peduli sama keluhan masyarakat”.

Tandasnya ketum yang biasa di sapa Bang Erik Manalu ini menyampaikan keresahannya yang dikemukakan disela lelahnya pada team media ini

Semoga kedepannya pihak BPR Lestari Jabar dan para pihak terkait segera dapat memberikan hak dan atau setidaknya tanggapan atas kasus ini .

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *