Tutup
BisnisDaerah

Pemkab Bekasi Gelar Sosialisasi Pemungutan Pajak Daerah untuk Pelaku Usaha di Kawasan Industri

4
×

Pemkab Bekasi Gelar Sosialisasi Pemungutan Pajak Daerah untuk Pelaku Usaha di Kawasan Industri

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bekasi Gelar Sosialisasi Pemungutan Pajak Daerah untuk Pelaku Usaha di Kawasan Industri
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin Focus Group Discussion (FGD) sosialisasi pemungutan pajak daerah bagi para pelaku usaha di kawasan industri, di Le Premier Kota Deltamas Cikarang Pusat, pada Jumat (2/8/2024).

BEKASI, Kabarnusa24.com – Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) sosialisasi pemungutan pajak daerah bagi para pelaku usaha di kawasan industri Greenland International Industrial Center (GIIC) dan Kawasan Industri Terpadu Indonesia China (KITIC).

Acara FGD tersebut dipimpin langsung oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Le Premier Kota Deltamas Cikarang Pusat, pada Jumat (2/8/2024).

Dani Ramdan menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ya, kita sosialisasi pemungutan pajak bagi para pelaku usaha di kawasan, karena sumber-sumber pembangunan banyak berada di perusahaan, oleh karena itu perusahaan juga membutuhkan pemahaman terkait pemungutan pajak daerah,” kata Dani Ramdan.

Menurutnya, acara ini menjadi sangat penting dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai dengan target yang ditetapkan kepada Bapenda Kabupaten Bekasi dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah.

“PAD sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Kabupaten Bekasi yang hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Dani menegaskan, dibutuhkan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan peraturan, khususnya aturan pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, implementasinya diharapkan mampu memberikan edukasi terkait regulasi yang telah diterbitkan oleh Pemkab Bekasi kepada wajib pajak pemilik pengelola jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, jasa parkir, dan pemilik atau pengelola barang dan jasa lainnya se-Kabupaten Bekasi.

“Melalui FGD ini, para wajib pajak diharapkan bisa terus mendorong para investor berinvestasi dengan aman dan nyaman di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dani menambahkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi tonggak penting sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bekasi.

“Ya, PBB digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, dengan membayar PBB, masyarakat telah turut serta berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ucapnya.

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *