P. Sidimpuan, Kabarnusa24.com –Kepala Kejari Padangsidimpuan Dr.Lambok MJ Sidabutar,SH,MH dan jaksa penyidik Sartono Siregar SH, MH diperiksa Pengacara Marwan Rangkuti selaku kuasa hukum Tersangka MKS dalam sidang Praperadilan No.5/Pid.Pra/2024/P.Psp di. PN.Padangsidimpuan (Kamis,29/7) saat agenda pemeriksaan saksi dan juga ahli pidana Dr Sumawaji, SH.Mhum dari UNPAD.
Dalam persidangan itu, Pengacara Marwan mencecar Kajari Sidimpuan yang mengaku ianya lah yang membawa langsung MKS dari ruangan Sekda Kota Padangsidimpuan bersama jaksa penyidiknya Sartono Siregar dan Arga sebelum dibawa ke kantor Kejari Psp.
” Benar saya sendiri yang pimpin bersama tim penyidik saya untuk membawa MKS dari kantor Sekda karena sebelumnya sudah tahu dari inteligen keberadaan MKS.” kata Lambok MJ Sidabutar saat di pertanyakan Marwan.
Dan saat Marwan mencecar mengapa Lambok yang langsung membawa MKS padahal MKS tidak pernah di panggil sebelumnya, Lambok mengaku karena khawatir MKS nantinya akan ikuti langkah mantan Kadis PMD yang mangkir saat dipanggil.
“Saya dan tim membawa MKS karena khawatir MKS akan mangkir seperti IFS Kadis PMD yang mangkir” dan perkara ini perkara extra ordinary crime sehingga diperlukan gerak cepat’, kata Kajari tersebut.
“Bukankah tindakan saudara yang membawa tanpa pernah memanggil terlebih dahulu bertentangan dengan Pasal 227 KUHAP” tanya Marwan Rangkuti saat mencecar Kajari Psp dipersidangan.
“Saya bisa lakukan itu dan itu bisa saya pertanggung jawabkan selaku penyidik dan saya tidak bersedia menjawab lebih lanjut karena itu sudah masuk pokok perkara” kata Kajari itu berdalih.
Dalam persidangan itu terkait adanya memasuki rumah MKS tanggal (3/7) oknum Kajari itu juga membantah disebut penggeledahan karena menurutnya penyidiknya hanya memfoto saja diruangan tamu MKS dan tidak ada memeriksa barang -barang saat ditanya Marwan terkait dasar penggeledahan itu karena tanpa adanya surat izin pengadilan dan juga saksi Lurah atau Kepling setempat
“Benar, saya ikut juga ke rumah MKS tanggal (3/7/24), tapi itu bukan penggeledahan melainkan hanya konfrontasi dan sayapun tidak masuk ke rumah MKS, tapi saat Marwan sebutkan adanya pengakuan tim penyidiknya dalam surat jawabannya bahwa jaksa masuk ruang tamu memfoto MKS dan HN anehnya oknum Kajari itu mengklaim yang ditanya Marwan sudah masuk pokok perkara “Saya dan tim saya bersama MKS benar datang tanggal (3/7/24) tapi saya hanya diluar dan timnya tidak masuk hanya MKS dan HN lalu mereka di foto didalam ruang tamu. Dan itu sdh masuk pokok perkara dan saya tidak mau menjawab” ujar Lambok saat dicecar Pengacara asal Medan itu.
Setelah persidangan itu usai, Marwan menambahkan bahwa oknum Kajari Sidimpuan itu dalam memproses dan menetapkan MKS sebagai TDK terlalu prematur dan tidak sah, karena banyak aturan KUHAP dan Putusan MK No 21/PUU-XII/2014 yang tidak ditaati Kajari dalam tetapkan TSK terhadap kliennya
“Klien kami ditetapkan TSK melanggar putusan MK No.21/2014 artinya sebelum dijadikan TSK harusnya MKS wajib dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi, tapi faktanya MKS tidak pernah dipanggil sebagai saksi secara patut tapi langsung ditangkap atau dibawa Lambok Dkk dan bahkan hak2 MKS pasca ditahan diabaikan Lambok” ujar Marwan didampingi keluarga MKS di kantor hukum Marwan Rangkuti & Rekan Padangsidimpuan (Jum’at 02/08).