BeritaDaerahFotoNasionalPeristiwa

Praperadilan Tersangka MKS Dikabulkan Hakim PN Sidimpuan Perintahkan Kajari Keluarkan Tsk Dari Tahanan

8
×

Praperadilan Tersangka MKS Dikabulkan Hakim PN Sidimpuan Perintahkan Kajari Keluarkan Tsk Dari Tahanan

Sebarkan artikel ini
Praperadilan Tersangka MKS Dikabulkan Hakim PN Sidimpuan Perintahkan Kajari Keluarkan Tsk Dari Tahanan
Doc: Saat Hakim Praperadilan PN Padangsidimpuan No. 05/Pid.Pra/2024/PN.Psp yang dipimpin oleh Irfan Hasan Lubis,SH.,MH mengabulkan tuntutan Praperadilan Mustapa Kamal Siregar (MKS)., Senin (5/8/24) P.Sidimpuan/ Kabarnusa24.com

P.Sidimpuan, Kabarnusa24.com –Hakim Praperadilan PN Padangsidimpuan No. 05/Pid.Pra/2024/PN.Psp yang dipimpin oleh Irfan Hasan Lubis,SH.,MH mengabulkan tuntutan Praperadilan Mustapa Kamal Siregar (MKS) atas penetapannya sebagai tersangka dan penahananannya dalam perkrara dugaan tipikor Pengelolaan Dana ADD Tahun 2023 yang diduga dipotong 18% dengan menyatakan tindakan Termohon III (Kajari Padangsidimpuan) menetapkan tersangka MKS dan menahannya tidak sah secara hukum dan memerintahkan Kajari Dr.Lambok MJ Sidabutar segera mengeluarkan Pemohon Mustapa Kamal Siregar (MKS) segera dari tahanan negara Lapas Salambue setelah putusan prapid ini selesai dibacakan.

”Benar, PN Sidimpuan telah mengabulkan Praperadilan klien kami MKS karena menurut hakim tindakan Kajarai Lambok MJ Siregar yang menetapkan tersangka kepada Mustapa Kamal Siregar (MKS) dan penahananya tidak sah secara hukum serta memerintahkan Kajari Sidimpuan segera mengeluarkan MKS dari tahanan Salambue segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan.” Demikian diterangkan Marwan Rangkuti selaku pengacara MKS di PN. Padangsidimpuan selesai persidangan itu, Senin (5/8/24) pada wartawan.

“Dalam pertimbangan hakim Prapid, tindakan oknum Kajari Sidimpuan terhadap MKS itu bertentangan dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan aturan lain karena menetapkan tersangka MKS tanpa 2 alat bukti yang cukup sehingga segala tindakan Kajari tersebut lainnya baik membawa paksa, dan penahanan MKS maupun penggeledahan rumah MKS tidak sah dan batal demi hukum” lanjut Marwan.

Dan dalam kesempatan itu, Marwan juga menegaskan kemenangan tuntutan Praperdilan ini bukanlah kemenangan pribadinya selaku Pengacara MKS melainkan kemenangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berani dan professional dalam menegakkan hukum secara arif dan bijaksana.

Dikesempatan itu, Ria Anggiana selaku istri MKS mengucapkan banyak terimakasih kepada Hakim Praperadilan yang telah kabulkan tuntuan suaminya sehingga menyatakan penetapan tersangka suaminya tidak sah dalam gugatan Praperadilan serta perintahkan Kajari untuk mengeluarkan suaminya MKS keluar dari tahanan setelah putusan itu selesai dibacakan.

“Alhamdulillah dan saya banyak terimakasih kepada Hakim Praperadilan yang telah kabulkan tuntuan suami saya maupun pengacara saya dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti SH & Rekan yang telah berjuang dalam gugatan praperadilan ini, sehingga atas putusan itu Kajari Sidimpuan diperintahkan juga untuk mengeluarkan suami saya dari tahanan salambue.” Kata Ria sambil terharu disamping pengacaranya Marwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *