BEKASI, Kabarnusa24.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Carwinda menegaskan semua pelayanan masyarakat pada program Botram yang dilaksanakan Pemkab Bekasi gratis alias tidak dipungut biaya. Bahkan, Pemkab Bekasi tak segan memberikan sanksi tegas jika ada pungutan biaya pada program tersebut.
“Semua pelayan gratis dan apabila dalam pelaksanaannya ada oknum staf dari Disdukcapil yang melakukan pungutan, maka saya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan, tetapi kalah ada pungutan yang dilakukan oleh oknum kecamatan atau desa, maka saya akan memberhentikan pelayan Botram di wilayah tersebut,” tegas Kadisdukcapil Kabupaten Bekasi Carwinda pada kegiatan Botram tingkat Desa di Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan pada Senin (05/08 /2024).
Carwinda juga melihat antusias yang sangat besar dari warga desa yang membutuhkan berbagai pelayanan Botram di Desa Muara Bakti. Dia yakin pelayanan akan diberikan semaksimal mungkin.
“Saya melihat antusias warga cukup besar, khusus untuk pelayanan Admiduk kami akan memberikan pelayanan sampai terlayani dengan baik, disesuaikan dengan kondisi walaupun harus sampai sore hari,” katanya.
Dia menjelaskan jika Botram terbagi dua katagori, yang pertama botram tingkat kecamatan dan yang kedua tingkat desa. Khusus di Desa Muara Bakti ini kita menghadirkan berbagai pelayanan kebutuhan masyarakat dari dinas terkait.
Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi