Tutup
Peristiwa

Diduga Jadi Korban PHP, Ratusan Pekerja PT Putri Dewi Ayu Tagih Upah

35
×

Diduga Jadi Korban PHP, Ratusan Pekerja PT Putri Dewi Ayu Tagih Upah

Sebarkan artikel ini
Diduga Jadi Korban PHP, Ratusan Pekerja PT Putri Dewi Ayu Tagih Upah

Bogor_Jabar || KabarNusa24.com – Ratusan pekerja PT Putri Dewi Ayu (PDA) terlantar dan tak jelas peruntungannya. Mereka semua diduga telah menjadi korban dari perusahaan yang tidak jelas kedudukannya. Ditambah lagi kantor PT PDA (Putri Dewi Ayu) selalu berpindah-pindah tempat dari Kabupaten Bekasi sampai ke Kabupaten Bogor. Bahkan lokasi pabriknya pun tak jelas.

Nasib ingin memiliki penghasilan dan kehidupan yang layak, kini pupus sudah. Harapan tinggal harapan, impian hanyalah impian, waktunya untuk menerima gaji pun tak kunjung dibayar, nasib sudah berkata lain. Itulah yang di rasakan para pekerja PT PDA yang berjumlah kurang lebih 1000 orang.

Lebih ironisnya lagi, semua para pekerja tersebut saat hendak melamar kerja dimintai uang administrasi yang besarannya berbeda-beda, mulai dari 3jt rupiah hingga 9jt rupiah, bahkan pembuatan buku rekening plus ATM nya pun setiap pekerja dimintai lagi administrasi oleh perusahaan sebesar Rp 1.000.000,- dengan iming-iming buat tranfer gaji, dan uang 1jt tersebut dikembalikan full langsung masuk ke rekening masing-masing.

Karena merasa ada kejanggalan dan keanehan, puluhan perwakilan pekerja PT PDA itupun pada selasa kemarin (06/08/2024) menggeruduk ke kantor PT PDA yang terletak di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Dan keberadaan kantor PT PDA di Jonggol pun diketahui baru sekitar kurang lebih 1 minggu, itupun pihak perusahaan menyewa ruko bukan milik sendiri.

“Saya bingung pak, saya sama teman-teman saya merasa ada yang aneh sama perusahaan ini, masa kantornya berpindah-pindah terus, ditambah lagi kami baru bekerja seminggu, terus diliburkan selama 2 minggu, terus lokasi kerjanya pun berpindah-pindah juga, mulai dari dekat pasar, terus pindah lagi ke belakang kayak perumahan gitu, sekarang pindah lagi ke Jonggol. Katanya gaji tetap dibayar full, tapi sudah waktunya gajian belum juga dibayar, dengan alasan bikin rekening dulu, nanti gajinya via tranfer. Tolonglah saya sama temen-temen saya pak,” ungkap Riko, salah satu pekerja ke awak media. Selasa (07/08/2024)

Ditambah lagi, ada salah satu staff perusahaan yang arogan, yang mengusir dan membubarkan para pekerja dengan kasar bahkan di ancam dibakar kendaraannya jika tidak bubar dalam hitungan 1 sampai 5. Sungguh malang sekali nasib pekerja tersebut. Mereka datang kesana karena diundang melalui grup whatsapp untuk mengambil buku rekening tetapi di lain sisi diusir bak pengemis.

Dan ketika 5 orang perwakilan dari pekerja tersebut diminta untuk mewakili teman-temannya, agar bisa bicara langsung dengan direktur perusahaan yakni Yanti dilantai 2 ruko sebelah kantornya. Dan saat perwakilan tersebut diatas mereka banyak menanyakan tentang nasib mereka dan teman-temannya, bahkan termasuk menanyakan uang administrasi yang saat mereka daftar masuk kerja yang diminta variatif jumlahnya mulai dari 3jt sampai 9jt rupiah termasuk 1jt untuk membuat rekening gaji. Namun apa jawaban dari sang direktur PT PDA.

“Iya betul jika uang 1jt itu memang saya akui menerimanya, karena buat bikin buku rekening plus ATM nya, karena nanti sistem gajinya, kita tidak cash melainkan sistem tranfer, kita buatkan rekening tabungan di Bank BSI untuk seluruh pekerja, uang 1jt itupun tidak hilang, nanti masuk ke rekeningnya masing-masing ditambah gaji mereka, tapi jika uang admin 3jt sampai 9jt saya tidak merasa menerimanya, itu mungkin ada oknum tertentu yang memanfaatkan situasi,” ucap Yanti selaku Direktur PT PDA.

Antara ucapan dan kenyataan sungguh sangat jauh berbeda, bukti-bukti chat whatsapp antara pekerja dengan direktur PT PDA pun tak seirama, yang mana pekerja meminta haknya yakni gaji yang tak kunjung dibayarkan, sampai pekerja minta kasbon karena tuntutan kehidupan sehari-hari serta sudah jatuh tempo untuk membayar kost, itupun hanya diberikan janji palsu alias PHP.

Perlu diketahui, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 seharusnya pekerja memiliki hak-haknya diantaranya hak-hak karyawan yakni Hak Memperoleh Upah, Hak Mendapatkan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama, Hak Jaminan Sosial dan lain-lain. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *