Daerah

Persiapan Implementasi Sertifikat Elektronik, Kantor Pertanahan,di Kabupaten Lumajang

7
×

Persiapan Implementasi Sertifikat Elektronik, Kantor Pertanahan,di Kabupaten Lumajang

Sebarkan artikel ini
Persiapan Implementasi Sertifikat Elektronik, Kantor Pertanahan,di Kabupaten Lumajang

 

 

Lumajang,kabarnusa24.Rabu,7/8/2024.Sosialisasi ATR/BPN bersinergi dengan IPPAT untuk memperkenalkan dan menjelaskan manfaat serta prosedur penggunaan layanan sertipikat elektronik yang diluncurkan oleh BPN Kabupaten Lumajang. Dengan begitu, pengurusan hak atas tanah dapat diakses secara mudah untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator dan pelayanan publik kepada masyaraka.

Kepala kantor ATR/BPN H.M.Rocky Soenoko,SH.,M.Si.l ,Kanta Kabupaten Lumajang mengungkapkan ” Sertipikat tanah analog di ubah menjadi sertipikat elektronik yang disebut juga Sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik).

Ini sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk Dokumen Cetak,”ungkap Mas Rocky.

Mas Rocky juga mengungkapkan “Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertipikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan pelayanan ini sudah sama dengan KTP online, “ungkap Mas Rocky.

“Ini menghindari resiko dari dimakan rayap, basah, Pencurian, kebakaran, kehilangan maupun disalahgunakan sehingga merugikan pemilik tanah, dengan pelayanan ini makin Efektif dan Efisien karena dapat digunakan kapanpun dan dimana pun, dan ini transformasi di era digital yang berbasis Aplikasi dan ini sudah dilakukan berbagai kota,”ungkap Mas Rocky.

“Keberadaan era terkini dengan sertipikat elektronik ,ini menjadi sebuah keharusan.Sertipikat elektronik ini berarti seluruh data berbentuk akurasi dan presisi datanya harus benar,bidang tanahnya harus terukur tidak boleh ada over lap,tidak boleh ada geo juga pemegang haknya jelas ,karena ini akan sangat sulit di manipulasi atau menjadi obyek untuk di lakukan perubahan karena semua sudah tersimpan dan terakulasi ,keabsahannya lebih di pertanggung jawabankan dari pada sertifikat analog yang bisa mungkin dapat di hapus atau di ketik ulang serta di ubah.Sertipikat elektronik ini sangat penting untuk di lakukan,”ungkap Mas Rocky.

Sosialisasi ini perlu di lakukan,aga PPAT dan seluruh pegawainya bisa melakukan aplikasi akan lebih muda.Ini merupakan hal baru,” ungkap Mas Rocky.

“Sudah di perhitungkan walaupun mungkin bisa terjadi.Data ini betul-betul di amankan ketika ada perubahan, otomatis savernya atau failnya atau sistemnya akan melakukan pengamanan,ada beberapa bek up langkah di lindungi walaupun kita bicara saiber ataupun hakker selalu ada potensi ,selalu ada,” ungkap Mas Rocky.

Harapannya,yaitu sangat membantu fungsi BPN terutama memudahkan masyarakat ,karena masyarakat masih awam .
Nantinya kita juga akan bersosialisasi dengan sikholder pemerintah kabupaten juga terhadap masyarakat,serta di kantor.Kita berikan informasi dan sosialisasi,jangan sampai mereka kaget,”ungkap Mas Rocky

“Masukan bahwa sertifikat analog, sertifikat biasa,nanti yang keluar beda.

“Pentingnya tanah harus di jaga di pelihara tanda batasnya,kalau di tinggalkan maka akan terjadi penyerobotan.Macam-macam cara bisa di lakukan,maka waspadalah,”ungkap Mas Rocky.(D.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *