Opini

Dipolisikan atas Dugaan Pengalihan Obyek Kredit, Petani Lugu Ganti Balik Laporkan Head Collection PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Mojokerto 

4
×

Dipolisikan atas Dugaan Pengalihan Obyek Kredit, Petani Lugu Ganti Balik Laporkan Head Collection PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Mojokerto 

Sebarkan artikel ini
Dipolisikan atas Dugaan Pengalihan Obyek Kredit, Petani Lugu Ganti Balik Laporkan Head Collection PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Mojokerto 

MOJOKERTO, – kabarnusa24.com.

Mahfudi warga kecamatan Kutorejo, tidak tinggal diam usai dilaporkan ke Polisi oleh head collection PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto yang bernama Daniel Kardi Wijaya.

Didampingi Hadi Purwanto S.T., S.H., petani lugu asal dusun Ngrayung itu resmi ganti membuat laporan tertulis ke Mapolsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto, tempat awal dimana ia telah dilaporkan sebelumnya, sehingga, ia terpaksa menuntut balik dalam gugatan perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 220 KUHP.

Hadi Purwanto yang merupakan direktur eksekutif LBH Djawa Dwipa, merasa keberatan dengan laporan Daniel yang mengadukan kliennya atas dugaan tindak pidana Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Akibatnya, pria yang juga sekaligus ketua umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) BARRACUDA INDONESIA ini, menuding bahwa pihak Adira Finance melalui head collection-nya, diduga membuat laporan palsu.

“Hari ini kami lapor balik, sebab kami menduga bahwa Daniel itu telah membuat laporan palsu,” ungkapnya saat dikonfirmasi di depan Mapolsek Prajuritkulon usai memperoleh tanda terima bukti penyerahan laporan tertulisnya. Sabtu, (10/08/2024) kemarin sore.

Pihaknya pun menyampaikan, bahwa tanda tangan kesepakatan akad kredit hanya dilakukan di rumah dan tak pernah diarahkan ke kantor Adira Finance untuk melakukan perjanjian.

Dalam pernyataan berikutnya, ia mengaku bahwa sebelum melaporkan kliennya ke Polisi, pihak Adira Finance diduga telah mengetahui terjadi pelimpahan oper kredit 1 unit dump truck merk Hino tahun 2020 Nopol S-8178-NG atas nama Mahfudi yang dilakukan oleh Mulyadi kepada Rusnadi (Trimo) sebagaimana dimaksud dalam surat pernyataan antara keduanya.

“Sesungguhnya sudah jelas, bahwa pak Mahfudi ini tidak menghilangkan unit yang dituduhkan. Karena sudah kami sampaikan bukti pernyataan, yang oper kredit adalah Mulyadi dan yang menerima oper kredit adalah Trimo,” jelas pria 47 tahun itu.

Dan hingga saat ini, imbuh Hadi, pihaknya tidak pernah menerima atau mendapatkan salinan akta atau sertifikat jaminan fidusia dari Adira Finance. “Maka buktikan, kalau sertifikat atau akte jaminan fidusia Mahfudi itu memang ada dan asli,” lontarnya.

Lebih dari itu, Ia menyampaikan keprihatinannya atas masalah yang sedang dihadapi kliennya tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Mojokerto. Hal ini dinilainya menjadi lucu, sebab seharusnya jika sudah ditangani oleh pihak Polresta, maka Mahfudi selaku terlapor minimal dapat pemberitahuannya.

“Jadi kami tidak menerima argumen itu, kami berharap penanganan perkara ini bisa ditangani secara profesional, karena ada keraguan dalam transparansi dan akuntabilitas penanganannya,” tutur Ayah, remaja dua putri ini agak bimbang.

Lebih lanjut, Hadi memberi masukan pesan moral kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres Kota dan Kapolsek Prajuritkulon untuk bisa menangani setiap perkara secara amanah dan jangan sampai condong sebelah.

“Perkembangan apapun, tolonglah via surat. Jangan telpon atau pakai opini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berniat menolong adiknya dalam proses pengambilan kredit, Mahfudi (50) justru terjebak dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto.

Dalam dugaan tindak pidana itu, Mahfudi diadukan oleh Adira Finance melalui Daniel Kardi Wijaya ke wilayah hukum Polsek Prajuritkulon yang tertuang dalam perkara nomor 001/ADMF-MJKT/ LP/II/24 tertanggal 25 Februari 2024.

Kejadian bermula saat Mulyadi dan Sunarni (suami/istri), mendatangi Mahfudi selaku kakaknya yang bersebelahan rumah di dusun Ngrayung, desa Kepuhpandak, kecamatan Kutorejo, kabupaten Mojokerto, pada tahun 2020 silam.

Karena maksudnya baik, maka proses pengambilan kredit unit dump truk tersebut, dibantunya demi keperluan adiknya bekerja. Untuk kepentingan itu, menjadikan Mahfudi bersama Asmaiyah istrinya, menyetujui bila namanya dipakai untuk pengajuan kredit di Asia Finance (Leasing pertama).

Namun dalam kurun waktu kredit di Asia Finance ini, terdapat kendala pembayaran oleh Mulyadi. Akhirnya pada (25/10/2022), dilakukanlah take over ke Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto.

Berjalannya waktu menginjak angsuran ke-11 (September 2023), Mulyadi mulai terkendala pembayaran kembali. Kemudian pada sekitar bulan Februari 2024 lalu, Mulyadi diduga mengalihkan obyek kredit kepada Rusnadi alias Trimo, warga dusun Mlati, desa Simongagrok, kecamatan Dawarblandong.

Berkaitan dengan hal itu, Mahfudi kemudian dilaporkan oleh Daniel Kardi Wijaya selaku head collection PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk ke Polsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Namun meski sudah dikonfirmasi via WhatsApp sebelumnya, head collection PT Adira Finance yang bernama Daniel Kardi Wijaya belum juga memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

(Agung Ch/AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *