Hukum & KriminalTNI - POLRI

Delapan Pengedar Kasus Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi

11
×

Delapan Pengedar Kasus Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini
Delapan Pengedar Kasus Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap delapan kasus Narkotika di wilayah hukumnya selama periode bulan Juni dan bulan Agustus 2024.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Dedi Herdiana dan Kasi Humas AKP Akhmadi, menjelaskan prestasi pengungkapan kasus peredaran narkoba serta memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar Kosambi Karawang sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh JA anak dari J. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pembuntutan dan berhasil mengamankan JA alias J di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil introgasi dan dilakukan pengeledahan badan JA didapati Narkotika jenis Sabu dan Ekstasy dan alat komunikasi berupa 2 (dua) unit handphone. Kedapatan barang bukti tersebut, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membawa JA berikut barang bukti ke Polres Metro Bekasi guna proses lebih lanjut.

“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus narkoba yang menurut kami besar, sebanyak delapan kasus atau delapan laporan kasus narkoba dengan tempat yang berbeda dan delapan tersangka yang berhasil kami amankan,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi. Rabu (14/08/2024)

Kombes Pol Twedi mengungkapkan, hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba yang berhasil di ungkap delapan tersangka, yaitu, K (37) asal Karawang, MJ (30) dari Cikarang Utara, FF (27) dari Cikarang Utara, H (34) dari Tambun Selatan, H (23) dari Sukabumi, AW (25) dari Babelan, JA (37) Jakarta Utara dan S (53) dari Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Delapan tersangka tersebut, lanjut Kapolres, berhasil diamankan pada tempat yang berbeda. Saat penangkapan, petugas menemukan masing – masing barang bukti yaitu 212,14 gram Sabu, 529,87 gram Ganja, 288,8 gram Sinte, 445 gram bibit Sinte, 5.808 butir Ekstasi, 406 gram obat Ketamin, 1 Unit motor, 11 Unit motor dan 5 Buah timbangan elektrik.

Delapan Pengedar Kasus Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi

Kombes Pol Twedi, menyatakan, bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara 6 sampai dengan 20 Tahun dan seumur hidup. Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan Rp. 7.073.242.545,- (Tujuh Miliyar Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupah).

“Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan 36.152 (Tiga puluh enam ribu seratus lima puluh dua) jiwa.” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi menyampaikan pesan kepada masyarakat, berkontribusi terhadap narkoba sangat merugikan banyak pihak, mulai dari diri sendiri yang bisa kehilangan masa depan, hubungan keluarga, teman-teman, bahkan bisa kehilangan nyawa. Mari kita menghindari penyalahgunaan narkoba yang dapat menyebabkan kecanduan.” sambungnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke Polres atau Polsek terdekat.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan kerja keras dari pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi dalam memberantas narkoba, serta pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.

“Dengan terus melibatkan masyarakat dalam upaya pengawasan dan pelaporan, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dapat meminimalkan generasi muda dapat terlindungi dari dampak negatif narkotika,” tutupnya. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *