BeritaHukum & Kriminal

Satreskoba Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan Seorang Wanita yang Diduga Edarkan Sabu

9
×

Satreskoba Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan Seorang Wanita yang Diduga Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Satreskoba Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan Seorang Wanita yang Diduga Edarkan Sabu

Satreskoba Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan Seorang Wanita yang Diduga Edarkan Sabu

 

Bondowoso, – kabarnusa24.com.

Lagi-lagi, Satrenarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seseorang yang diduga dengan sengaja mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah Hukum Polres Bondowoso, tetapi kali ini anggota Satreskoba mengamankan seorang perempuan yang bernama Inisial DDJ (31) yang beralamatkan di Kabupaten Bondowoso.

 

Diketahui bahwa Tersangka DDJ ini saat diamankan oleh Satreskoba Polres Bondowoso saat akan melakukan transaksi dengan seseorang yang saat ini dalam Lidik Satresnarkoba Polres Bondowoso.

 

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso Iptu Nurudin. S. H menjelaskan, ” Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, anggota Satreskoba mendapat informasi bahwa di wilayah Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso terjadi peredaran narkotika jenis sabu dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, sekira jam 12.30 Wib anggota Satreskoba mengamankan seorang wanita yang mengaku bernama Inisial DDJ ketika yang bersangkutan berada di rumah diwilayah Kecamatan Tegalampel, “terangnya.

 

” Tersangka DDJ diamankan saat akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada WR (dalam lidik) yang telah memesan kepadanya, dari penguasaan tersangka DDJ berhasil diamankan barang bukti diantaranya berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar tisu bekas pembungkus yang dililit lakban warna biru, Seperangkat alat bong terbuat dari botol plastik merk aqua, 1 (satu) buah korek api warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam, “ungkap Kasat Narkoba.

 

” Selanjutnya dari keterangan tersangka DDJ mendapatkan barang tersebut dari membeli kepada PT (dalam lidik) alamat tidak diketahui, dengan cara ditaruh disuatu tempat (diranjau) seharga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Kemudian dijual kepada WR (dalam lidik) dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), “tambahnya.

 

” Selanjutnya pelaku DDJ beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta atas tindakan pelaku DDJ, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Kasat Narkoba Bondowoso.

(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *