Tutup
Daerah

Kukuhkan 30 Kades, Bupati Konkep Tekankan Kades Harus Transparansi dan Berinovasi.

7
×

Kukuhkan 30 Kades, Bupati Konkep Tekankan Kades Harus Transparansi dan Berinovasi.

Sebarkan artikel ini
Kukuhkan 30 Kades, Bupati Konkep Tekankan Kades Harus Transparansi dan Berinovasi.
Ketgam; suasana saat penandatanganan SK perpanjangan 30 Kades Oleh Bupati Konkep. Foto ; Hendrawan

Langara, Kabar Nusa24 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) kembali mengukuhhkan 30 Kepala Desa lingkup Kabupaten Konkep dalam rangka perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan masa periode 2022 sampai 2030.

Perubahan masa jabatan Kades tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tepatnya pada pasal 39 ayat 1 menyebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun.

Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah,MT dalam sambutannya mengatakan, undang-undang Nomor 3 tahun 2024 memberikan landasan Hukum yang jelas mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Perubahan ini dirancang untuk menciptakan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan Desa.

“Sebelumnya masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, namun dengan adanya perpanjangan ini Kepala Desa dapat menjalankan tugasnya lebih lama, memungkinkan pelaksanaan program-program pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ungkapnya, Senin (19/8).

Lebih lanjut, Bupati dua periode itu mengatakan, dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, dapat memberikan kesempatan untuk menyempurnakan berbagai program dan kebijakan yang telah mereka rancang.

“Ini adalah kesempatan emas untuk meneruskan momentum pembangunan yang telah ada dan membawa dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat,”pungkasnya.

Kukuhkan 30 Kades, Bupati Konkep Tekankan Kades Harus Transparansi dan Berinovasi.
Ketgam; Tengah Bupati Konkep H. Amrullah, sisi kanan Bupati Sekda Konkep Cecep Trisnajayadi, Kiri Diskominfo Konkep Jamhur, bersama 30 Kades

Ia mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak hanya tentang peningkatan kualitas Kinerja tetapi juga tentang pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, dalam undang-undang itu juga terdapat penekanan pada pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Sehingga para Kepala Desa diharapkan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dan Administrasi, serta memastikan bahwa setiap langkah yang di ambil dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kita harus memastikan bahwa Kepala Desa tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga dapat berinovasi dan menghadirkan solusi untuk masalah-masalah yang di hadapi oleh Desa. Masyarakat harus dapat merasa terlibat dalam setiap proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan,” tandasnya.

Kata dia, dengan adanya akuntabilitas dan transparansi, kita dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Ia menghimbau, Kepala Desa harus dapat mengedepankan dialog dan musyawarah dengan masyarakat, mengakomodasi aspirasi masyarakat serta memastikan bahwa setiap keputusan yang di ambil adalah hasil dari pertimbangan yang matang dan melibatkan berbagai pihak.

Ia menambahkan, dengan melibatkan masyarakat, kita tidak hanya menciptakan pemerintahan yang lebih ekslusif, tetapi juga mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan lokal.

“Saya yakin, kekompakan Kepala Desa bersama perangkatnya dengan BPD akan melahirkan pemerintahan desa yang kuat. Dengan demikian kabupaten konawe kepulauan yang berkembang, kompetitif dan tangguh semakin terwujud,” tuntasnya.

Berikut para Kepala Desa yang di perpanjang masa jabatannya periode 2022 hingga 5 Januari 2030 mendatang

Kecamatan Wawonii Barat.
1. Muhammad Said (Desa Bukit Permai)
2.) Suwardin (Desa Lantula)
3.) Alam, S.Pd (Desa Wawobili)
4.) Irda Sahwida, S.Kep., NS (Desa Lamoluo)
5. Mubarak, S.Pi (Desa Langara Iwawo)

Kecamatan Wawonii Tenggara
1). Ibnu Hajar (Desa Dompo-dompo Jaya)
2). Abd Kadir (Desa Wunse Jaya)
4). Samaga (Desa Sukarela Jaya)
4). Lasuli (Desa Roko-roko)
5). Musri Desa Sainoa Indah
6). Darsono (Desa Teporoko)
7). Marno Desa (Sinar Mosolo)

Kecamatan Timur
1). Arsali Desa (Wakadawu)
2). Supriadi (Desa Nanga)
3). Majenun (Desa Lembono)
4). Samsudin (Desa Butuea)
5). Isnawati (Desa Lapulu)
6). Sulham, SH., MH (Desa Laywo Jaya)

Kecamatan Wawonii Utara
1.) Muhammad Johan (Desa Wawoindah)
2.) Muhammad Jabir (Desa Wawoea)
3.) Pajarudin, S.Pi (Desa Palingi Barat)
4.) Firman (Desa Tombaone Utama)

Kecamatan Wawonii Tengah
1.) Muhammad Nasir Desa Mekar Sari
2.) Jafaruddin, SE Desa Morobea
3.) Musawir, S.Pd Desa Rawa Indah

Kecamatan Wawonii Selatan
1.) Aripin A (Desa Sawapatani)
2.) Muhdar (Desa Baku-baku)
3.) Misna (Desa Puuwatu)
4.) Musdar (Desa Wawouso)
5.) Muh. Musa A Susanto (Desa Bobolio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *