PT KAI Daop 7 Madiun Lakukan Sterilisasi dan Pelestarian Bangunan Stasiun Pagotan
Madiun, Kabarnusa24.com – Dalam rangka melestarikan dan menjaga bangunan stasiun di lintas non-operasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun melaksanakan program sterilisasi di kawasan Ex Stasiun Pagotan, yang berlokasi di Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT KAI untuk menjaga aset bersejarah dan memastikan keberlangsungan fungsinya di masa depan.
Stasiun Pagotan berada di lintas non operasi Madiun – Slahung, meskipun saat ini tidak berfungsi untuk layanan penumpang, memiliki nilai historis yang penting dalam sejarah perkeretaapian Indonesia. PT KAI akan melaksanakan beberapa langkah strategis, termasuk perbaikan bangunan stasiun dan sterilisasi di dalam area stasiun, untuk memastikan aset ini tetap terjaga dengan baik.
Perbaikan bangunan stasiun akan dilakukan untuk memastikan bahwa struktur fisik dari eks Stasiun Pagotan tetap terjaga dengan baik, sehingga dapat bertahan sebagai simbol sejarah perkeretaapian di wilayah Madiun. Selain itu, sterilisasi di dalam area stasiun dilakukan untuk mengamankan lingkungan stasiun dari kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan status bangunan tersebut.
Deputy Vice President Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstatine, menegaskan pentingnya upaya ini sebagai bagian dari tanggung jawab PT KAI dalam melestarikan aset-aset bersejarah.
“Kami berupaya untuk menjaga dan melestarikan bangunan-bangunan stasiun, termasuk yang berada di lintas non-operasi, sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perkeretaapian di Indonesia,” ujar Irene.
Dengan adanya program sterilisasi dan perbaikan ini, diharapkan Stasiun Pagotan dapat tetap terjaga dengan baik dan terus menjadi bagian dari sejarah yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Selain itu, PT KAI membuka kesempatan kepada masyarakat yang saat ini menggunakan lahan KAI untuk menjalin hubungan kontrak resmi.
“Kami menghimbau kepada pihak-pihak yang menggunakan lahan KAI agar segera menjalin hubungan kontrak dengan kami. Jika tidak ada ikatan kontrak, KAI berhak melakukan penertiban demi menjaga aset dan ketertiban,” pungkas Irene.