BeritaDaerahPemilu 2024

Sampaikan Arahan Apel, Pj Bupati Dedy Supriyadi Tekankan Jaga Integritas, Netralitas dan Profesionalisme ASN

5
×

Sampaikan Arahan Apel, Pj Bupati Dedy Supriyadi Tekankan Jaga Integritas, Netralitas dan Profesionalisme ASN

Sebarkan artikel ini
Sampaikan Arahan Apel, Pj Bupati Dedy Supriyadi Tekankan Jaga Integritas, Netralitas dan Profesionalisme ASN
Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menyampaikan himbauan netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan dan hingga momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Bertempat di Lapangan Plaza Pemkab. Bekasi, Cikarang Pusat. Pada Senin, (26/08/2024).

BEKASI, Kabarnusa24.com – Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi memimpin Apel Pagi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemkab Cikarang Pusat pada Senin (26/08/2024).

Pj Bupati Dedy Supriyadi menekankan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk bertanggung jawab, menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja melayani masyarakat. Terlebih pada momentum tahapan Pemilihan atau Pilkada serentak tahun 2024.

“Saya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas. Netralitas adalah prinsip yang harus kita junjung tinggi dalam setiap langkah kita,” ungkapnya saat pengarahan.

Bentuk netralitas ASN ini, menurutnya dilakukan dengan tidak boleh menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun. Baik itu kepada satu calon, partai politik maupun kelompok kepentingan.

“Netralitas ini mencakup beberapa aspek mulai dari perkataan dan perbuatan hingga sikap di Media Sosial. ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, menyebarkan materi politik, maupun dukungan kepada kandidat tertentu, menunjukkan keberpihakan di ruang publik atau media sosial termasuk dalam pelanggaran netralitas,” sambungnya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 29 tahun 2018 tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam aturan ini secara tegas mengatur hal yang harus dijaga oleh setiap ASN.

“Untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tandasnya.

ASN semestinya menjunjung tinggi dan berkomitmen agar seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa intervensi pihak manapun. Menjaga jarak dengan seluruh bentuk politik praktis dalam Pilkada untuk fokus dalam melayani masyarakat dengan baik.

“Kedisiplinan juga menjadi aspek penting kesuksesan ASN. Tidak hanya sebatas kehadiran. Tetapi meliputi SOP, etika kerja dan komitmen pada tugas yang diberikan,” pungkasnya.

Sumber: Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *