BeritaDaerahHukum & Kriminal

Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara Berikan Dukungan kepada Tiyara Parengkuan

14
×

Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara Berikan Dukungan kepada Tiyara Parengkuan

Sebarkan artikel ini
Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara Berikan Dukungan kepada Tiyara Parengkuan

JAKARTA, Kabarnusa24.com – Puluhan advokat/pengacara mendatangi Polres Metro Jakarta Utara guna memberikan bantuan hukum dan dukungan atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap Dr Tiyara Parengkuan, SH, M. Kn, CLA, CTA, Kamis (29/08/24).

Mereka tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi terhadap Profesi Advokat. Tim advokasi dimaksud, dihadiri oleh Ketua Penasehat dan merupakan senior Tim Penasehat Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Erick S Paat, Bsc, SH, MH dan Bert Nomensen S, SH, MH dengan Juru Bicara, Roberto Sihotang SH, MH serta para advokat/pengacara alumni FH UKI lainnya.

Juru Bicara Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi terhadap Profesi Advokat, Roberto Sihotang mengutarakan, berdasarkan pengakuan dari rekan sejawatnya diduga telah dilakukan kriminalisasi oleh Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Karena pada sekitar Mei 2021 Melda Hutajulu, Parto Rectan Hujatulu dan Kartini Lolina memberikan surat kuasa khusus untuk mengurus permasalahan hukum atas kedua bidang tanah dan bangunan di Jalan Sungai Indra Giri II, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian oleh Tiyara Parengkuan diambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum berdasarkan surat kuasa khusus, perjanjian jasa pengacara dan surat pernyataan kesanggupan bayar dari klien.

Di perjalanan Tiyara Parengkuan berhasil mengurus sertifikat untuk tanah dan bangunan seluas 70 M2. Kemudian Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu dan Kartini Lolina meminta asli sertifikat tersebut. Namun sesuai kesepakatan antara klien dengan pengacara bahwa asli sertifikat itu akan diserahkan kepada klien dihadapan notaris setelah dibayarkan secara lunas keseluruhan tagihan jasa pengacara yang belum dibayarkan sebesar Rp 724.500.000,-.

Akan tetapi, jasa pengacara yang sudah disepakati tersebut tidak dibayarkan oleh prinsipal (klien) dan malah pengacara di cabut kuasanya dalam persidangan perkara Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 285/G/2021/PTUN JKT, saat sidang pemeriksaan setempat (PS).

Kemudian difitnah dengan cara diduga Kartini Lolina membuat pengaduan palsu dan penipuan ke Polres Jakarta Utara dengan Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022.

Dan terhadap laporan polisi yang diduga berdasarkan keterangan palsu yang diberikan Kartini Lolina telah dibuat dengan Nomor: LP/B/5005/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Agustus 2023 sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya.

Sementara diduga proses Laporan Polisi Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022 tidak cukup bukti, tetapi dipaksakan ke tahap penyidikan dengan cara gelar perkara sepihak dengan tidak memperhatikan Hak Retensi dari Pengacara berdasarkan Pasal 1812 KUHPerdata dan keseluruhan bukti-bukti namun tidak digubris oleh Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Dan, perkara ini murnu masuk ranah hukum perdata.

“Hari ini kami mendatangi Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, guna memenuhi Panggilan Rekan Kami berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1620/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2024 kami akan melihat sejauh mana tindakan penyidik dalam perkara ini. kami akan lawan guna melindungi dan mempertahankan hak – hak hukum Rekan Kami yang berprofesi sebagai Advokat,” ujar Roberto Sihotang.

“Jika proses ke tahap Penyidikan di lakukan secara prosedural hukum, maka menurut hukum Laporan Polisi  Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022 seharusnya dihentikan karena tidak cukup bukti, bukan malah dilanjutkan ke Tahap Penyidikan. Jelas sekali disini kami melihat Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, diduga telah melakukan tindakan yang tidak profesional dan cenderung telah melanggar kode Etik Penyidikan.

Oleh karenanya Kami Selaku Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat (Dr. Tiyara Parengkuan, SH., M.Kn., CLA., CTA.), memohon keadilan kepada Bapak Kapolri untuk memerintahkan Kapolres Jakarta Utara mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) atas laporan polisi nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022 demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran. Menaikkan Status Penyelidikan ke tahap Penyidikan atas Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/5005/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Agustus 2023 dengan terlapor Kartini Lolina,” imbuhnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *