BeritaDaerahPemilu 2024

KPU Terima Pendaftaran Dani Ramdan-Romli HM sebagai Bakal Calon Bupati dan Wabup Bekasi di Pilkada 2024

10
×

KPU Terima Pendaftaran Dani Ramdan-Romli HM sebagai Bakal Calon Bupati dan Wabup Bekasi di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Terima Pendaftaran Dani Ramdan-Romli HM sebagai Bakal Calon Bupati dan Wabup Bekasi di Pilkada 2024
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menerima dokumen persyaratan pendaftaran Dani Ramdan dan Romli sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024, di Aula Kantor KPU, Jl Raya Rengas Bandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin. Pada Kamis (29/08/2024).

BEKASI, Kabarnusa24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Dani Ramdan-Romli HM pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada tahun 2024.

Pasangan Dani-Romli mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/08) siang sekitar pukul 12.14 WIB, diterima langsung oleh jajaran Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bekasi.

Dani-Romli didukung oleh partai pengusung yakni Partai Hanura, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PSI dan Partai Gelora.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan dalam sambutan penerimaannya, KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas administrasi pasangan calon tersebut. Persyaratan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024.

“Yang kedua perlu kami sampaikan, selain proses administrasi juga ada proses cek kesehatan yang akan dilakukan pada tanggal 30, 31 dan sampai tanggal 1 September 2024,” terang Ali Rido di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, pada Kamis, (29/08/2024).

Dia mengharapkan bagi paslon untuk menjaga kesehatan fisik agar cek kesehatan yang dilakukan nantinya di RSUD Kabupaten Bekasi bisa dilalui dengan baik.

“Kita berharap ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita semua,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menambahkan, pihaknya dalam tahapan pendaftaran paslon ini melakukan pengawasan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Juga ada pedoman-pedoman yang jadi pegangan kami, baik pedoman tentang tata cara pendaftaran dan pedoman berkaitan dengan tes kesehatan,” tuturnya.

Pihaknya akan menilai berkas persyaratan pasangan calon baik mengenai akurasi, keabsahan data administratif maupun kebenaran data syarat Calon yang mendaftar hari ini.

“Berkaitan soal penetapan nanti tanggal 22 September, setelah penetapan nanti ada tahapan kampanye. Kami berharap tata cara dan mekanismenya sesuai dengan yang diatur PKPU dan pedoman lainnya,” tandasnya.

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *