BeritaHukum & Kriminal

Menkominfo: Tidak Ada Toleransi untuk Pencurian Data Pribadi

7
×

Menkominfo: Tidak Ada Toleransi untuk Pencurian Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
Menkominfo: Tidak Ada Toleransi untuk Pencurian Data Pribadi

BALI, Kabarnusa24.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.

“Saya tegaskan bahwa Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber. Keamanan data pribadi adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tandasnya di Badung, Bali, Senin (02/09/2024).

Menurut Menteri Budi Arie, keamanan data pribadi merupakan prioritas utama pemerintah, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pengecualian. Termasuk kasus pencurian data pribadi yang melibatkan mitra salah satu penyelenggara layanan telekomunikasi Indosat Ooredoo.

“Kominfo telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menanggapi insiden tersebut,” tegasnya.

Menkominfo telah memanggil Direksi Indosat Ooredoo untuk memberikan penjelasan langsung mengenai insiden tersebut. Selain itu, pertemuan akan membahas solusi penanganan yang diperlukan guna memperbaiki sistem perlindungan data di perusahaan tersebut.

“Hari ini, kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil,” ungkapnya.

Menteri Budi Arie mengingatkan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan agar senantiasa memastikan perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” tegasnya.

Menkominfo menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap pelaku pencurian data tersebut.

“Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Kota Bogor telah menangkap dua karyawan perusahaan mitra yang diduga melakukan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi warga untuk mencapai target penjualan kartu SIM.

Sumber: Biro Humas Kementerian Kominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *