Opini

Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya dinilai Tidak Implementasi Azas Due Process of Law Terhadap Para Tahanan,

12
×

Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya dinilai Tidak Implementasi Azas Due Process of Law Terhadap Para Tahanan,

Sebarkan artikel ini
Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya dinilai Tidak Implementasi Azas Due Process of Law Terhadap Para Tahanan,

Surabaya – kabarnusa24.com.

Wujud ketidakadilan penegakan aturan dan hukum terhadap warga binaan yang sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya (Medaeng) kembali terjadi.

Hal itu dibuktikan dengan bisa keluar masuknya seorang napi yang sedang menjalani masa penahanan selama 7 tahun dengan kasus pencabulan.

Tidak hanya disitu saja, napi yang diketahui berinisial “MSAT” bisa seenaknya pulang kerumahnya meskipun dirinya sedang menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).

Tentunya kejadian tersebut, diduga tak luput dari peran Karutan, KPR oknum sipir yang sudah jelas jelas menerima sejumlah uang, untuk memberikan kebebasan kepada yang bersangkutan agar bisa keluar masuk dari dalam Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).

Bahkan informasi tersebut, juga dibenarkan oleh oknum petugas dan mantan teman satu sel “MSAT” yang mengetahui secara jelas melihat bahwasanya pelaku bisa pulang ke rumahnya setiap minggunya dengan memberikan uang yang nilainya fantastis kepada para pejabat dan petugas Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).

Atas dasar itulah, Aliansi Madura Indonesia (AMI) membuat perhitungan besar, bahwasanya selama ini kinerja dari Karutan, KPR dan jajaran Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) tidak profesional dan terkesan bahwasanya kebebasan bisa dibeli.

Tidak hanya disitu saja, AMI bakal menggelar aksi secara besar-besaran di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) dengan tuntutan copot dan pecat Karutan, KPR dan jajaran yang terlibat.

“Tuntutan kami memang betul ingin Karutan, KPR dan jajaran dipecat, karena secara logika, bagaimana bisa seorang napi keluar dari balik tembok besar tersebut, sedangkan mau jenguk saja pemeriksaan begitu ketat, kalau tidak ada izin dari Karutan,” tandas Baihaki dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, bahwasanya dalam aksinya kali ini, AMI akan menggandeng beberapa elemen yang merasa teraniaya oleh aturan dari Rutan yang terkesan tidak manusiawi ini.

Kami juga berkomitmen akan memberikan pendampingan hukum kepada seluruh korban pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh “MSAT” untuk melaporkan kembali ke aparat penegak hukum (APH) untuk mendapatkan suatu keadilan.

“Sejarah akan kami torehkan kembali, bahwasanya AMI tidak akan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran, sampai bertemu di lapangan ya,” pungkasnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *