Lampung Utara,Kabarnusa24.Com — Situasi di Yayasan Praja Muda Karana Bhakti (YP-PRABA), Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada 5 September 2024 masih penuh tanda tanya. Kekacauan yang terjadi mengakibatkan aktivitas belajar mengajar di SMA dan SMK YP-PRABA terhenti.
Sejumlah wartawan yang berupaya mengonfirmasi kejadian tersebut tidak mendapatkan informasi jelas karena para pengurus yayasan dan pembina enggan memberikan komentar. Pada Sabtu (8/9/2024), tampak di lokasi Ketua Pembina Yayasan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Trimodadi, Camat Abung Selatan, serta pengurus yayasan yang baru. Namun, mereka tidak mampu mengendalikan situasi sehingga para siswa terpaksa dipulangkan.
Menurut penasihat hukum YP-PRABA dari LBH Awalindo Lampung Utara, Samsi Eka Putra, SH, pergantian pengurus yayasan dilakukan sesuai dengan Akta Notaris Nomor 9 Tahun 2017, yang menyatakan masa jabatan pengurus berakhir pada 2022. “Namun, reshuffle baru dilakukan dua tahun kemudian karena adanya konflik internal keluarga,” ungkap Samsi.
Ia juga menambahkan bahwa pengurus lama tidak sempat mengganti atau mengangkat pengurus baru karena konflik tersebut. Bahkan, Pembina Yayasan, Drs. Hi. Rubianto, sempat mencoba memasukkan aset yayasan ke dalam gugatan harta gono-gini, meski akhirnya tidak bisa karena yayasan dianggap harta terpisah.
Samsi menilai pergantian pengurus yang dilakukan secara sepihak dan tanpa mekanisme yang benar membuat kekacauan ini tidak terhindarkan. “Situasi ini menunjukkan ketidakmampuan Pembina dan pengurus baru dalam mengelola yayasan,” tambahnya.
Pembina Yayasan, Drs. Hi. Rubianto, dalam keterangannya pada 8 September 2024, menyatakan pergantian pengurus dilakukan berdasarkan Akta Notaris Nomor 9 Tahun 2022. “Saya tidak mengganti atau memberhentikan kepala sekolah. Saya bingung mengapa kondisi sekolah jadi kacau,” ujarnya.
Namun, Kepala Sekolah SMK YP-PRABA, Adita Permadi, SE, menilai langkah Pembina “sembrono” karena tidak ada rapat atau koordinasi sebelumnya dengan pihak sekolah. “Jika saya diberhentikan sebagai pengurus yayasan, maka tugas saya sebagai kepala sekolah sementara otomatis juga berakhir,” jelas Adita.
Kekacauan ini mengancam kelangsungan yayasan yang telah puluhan tahun berkiprah di dunia pendidikan. Para stakeholder yayasan diharapkan segera mengambil langkah penyelamatan agar kegiatan belajar mengajar kembali normal.
(TIM)