BeritaDaerah

Layanan Adminduk Kecamatan Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP untuk Lansia, Disabilitas dan ODGJ

10
×

Layanan Adminduk Kecamatan Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP untuk Lansia, Disabilitas dan ODGJ

Sebarkan artikel ini
Layanan Adminduk Kecamatan Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP untuk Lansia, Disabilitas dan ODGJ
Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kecamatan Cikarang Pusat melakukan layanan jemput bola untuk perekaman KTP Elektronik bagi warga lansia, penyandang disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

BEKASI, Kabarnusa24.com – Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kecamatan Cikarang Pusat berkomitmen untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. Salah satunya dengan melakukan layanan jemput bola untuk perekaman KTP Elektronik bagi warga lansia, penyandang disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepala Unit Pelayanan Administrasi Penduduk Kecamatan Cikarang Pusat, Yayat Chandrahayat menuturkan, layanan jemput bola tersebut merupakan bagian dari program Simpro (Siap Melayani Mudah Prosesnya) dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan arsip catatan sipil.

“Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga lansia dalam memenuhi hak kependudukannya sebagai warga negara. Kami mendatangi langsung, terutama mereka yang tidak dapat menjangkau ke pelayanan administrasi kependudukan, karena kondisi tertentu,” ungkapnya ditemui pada Selasa (17/09/2024).

Yayat menyampaikan, seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh petugas unit pelayanan Adminduk Kecamatan Cikarang Pusat, pada seorang warga lansia di Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat, yang membutuhkan KTP-Elektronik untuk mengurus proses pengobatan.

“Berdasarkan laporan warga, ada seorang bapak lansia berusia 74 tahun di Kampung Cikuya yang menurut informasi memang belum pernah melakukan perekaman KTP-Elektronik. Saat itu, dalam kondisi mendesak untuk berobat ke rumah sakit, oleh tim ditindaklanjuti segera,” jelasnya.

Ia menjelaskan, layanan jemput bola ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang memiliki keterbatasan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ODGJ. Agar tetap dapat memiliki E-KTP sebagai dokumen kependudukan yang sah dan diakui sebagai warga negara.

Selain itu dapat digunakan untuk mengakses keperluan pelayanan publik lainnya. Baik itu untuk program kesehatan maupun program bantuan sosial dari pemerintah.

“Harapan kami, agar seluruh warga dapat menerima pelayanan yang baik dan mudah sesuai dengan kebutuhan mereka. Sebagai petugas, ini juga menjadi tanggung jawab kami untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara prima kepada masyarakat,” tutupnya.

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *