Daerah

Polres Madiun Kota Bersama PT. KAI (Kereta Api Indonesia) Gelar Rakor dan Sosialisasi Tindak Pelanggaran di Perlintasan Rel KA

7
×

Polres Madiun Kota Bersama PT. KAI (Kereta Api Indonesia) Gelar Rakor dan Sosialisasi Tindak Pelanggaran di Perlintasan Rel KA

Sebarkan artikel ini
Polres Madiun Kota Bersama PT. KAI (Kereta Api Indonesia) Gelar Rakor dan Sosialisasi Tindak Pelanggaran di Perlintasan Rel KA

Polres Madiun Kota Bersama PT. KAI (Kereta Api Indonesia) Gelar Rakor dan Sosialisasi Tindak Pelanggaran di Perlintasan Rel KA

Madiun, Kabarnus24 l.com – Dalam rangka HUT KAI Ke 79 dan Hari Lalu Lintas ke 69, Polres Madiun Kota bersama PT KAI seluruh Daop dan Divre gelar rakor dan Sosialisai penindakan pelanggaran secara serentak di Gedung Sasana Wiyata KAI Daop 7 Madiun pada pukul 10.00 WIB smpai dengan pukul 12.00 WIB, Selasa (17/09/24).

Polres Madiun Kota Bersama PT. KAI (Kereta Api Indonesia) Gelar Rakor dan Sosialisasi Tindak Pelanggaran di Perlintasan Rel KA
Polres Madiun Kota, PT. KAI Dan Instansi Terkait Sosialisasi Tindak Pelanggaran di Perlintasan Rel Kereta Api (KA).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Manajer pengamanan Daop 7 Kolonel Laut Arief Dhannyar, Kapolres Madiun Kota AKBP. Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP. Nanang Cahyono S.Pd, Kaur Regident Iptu. Aris Wigiarto SH., Kasie Humas Ipda. Ubaidillah, Deputi Vice President Daop 7 Irene Margareth, Pejabat KAI Daop 7, Kejari, Perwakilan Dishub serta  pihak Jasa Raharja.

Deputi Vice President Daop 7 Irene Margareth mengatakan Jalan Perlintasan Langsung (JPL) memiliki dampak komersial yang signifikan terhadap operasional Kereta api.

“JPL memiliki berbagai resiko seperti kerusakan infrastruktur dan kami mengharap kerjasama dengan unsur terkait untuk meningkatkan keselamatan di JPL,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Indra selaku Deputi Pengamanan Daop 7 Madiun bahwa taat berlalu lintas di perlintasan cermin budaya bangsa Indonesia maju.

“Kegiatan ini dilaksanakan tanggal mulsi tanggal 13, 17, 18 september Sosialisasi dan puncaknya tanggal 19 September 2024 dilaksanakan tindakan Tilang secara humanis dalam rangka program peningkatan keselamatan dan keamanan di perlintasan dan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., menambahkan bahwa mengacu pada UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 bahwa seluruh pengendara lalu lintas wajib berhenti jika di perlintasan kereta api.

“Perlu adanya sosialisasi masif maupun glorifikasi keselamatan lalu lintas di perlintasan Kereta api dan bekerjasama dengan instansi lain menggunakan media sosial dari pemerintah maupun sekolah sekolah,” pungkasnya. (hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *