BeritaDaerahPemilu 2024

Ikrar Netralitas Kades, Pj Bupati Bekasi Berharap Ciptakan Pemilu Bersih, Demokratis dan Berintegritas

32
×

Ikrar Netralitas Kades, Pj Bupati Bekasi Berharap Ciptakan Pemilu Bersih, Demokratis dan Berintegritas

Sebarkan artikel ini
Ikrar Netralitas Kades, Pj Bupati Bekasi Berharap Ciptakan Pemilu Bersih, Demokratis dan Berintegritas
Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menghadiri Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, bertempat di Gedung Wibawamukti, Cikarang Pusat, pada Rabu, 18/09/2024.

BEKASI, Kabarnusa24.com – Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menghadiri kegiatan sosialisasi netralitas kepala desa dalam rangka menghadapi pemilihan umum Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Sekaligus ikrar netralitas kepala desa se-kabupaten Bekasi, bertempat di Gedung Wibawamukti, Cikarang Pusat pada Rabu (18/9/2024).

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Bekasi, KPU, Panwaslu, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi.

Sosialisasi netralitas kepala desa itu berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 2024 yang mengubah Undang-undang No. 6 tahun 2014, khususnya Pasal 29 hurup G dan J serta Undang-undang No. 7 tahun 2027 Pasal 280 ayat 2 hurup H, I dan J, yang secara tegas melarang kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dan kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi berharap, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, kepala desa diharapkan bisa berperan aktif dalam mendukung penyelenggara yang bersih, demokrasi dan berintegritas.

“Oleh karena itu pengucapan ikrar yang telah dilakukan merupakan manifestasi dari komitmen kita bersama untuk menjaga netralitas dan integritas dalam setiap tahapan Pemilu khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.

Sebagai Pj Bupati Bekasi menegaskan betapa pentingnya menjaga netralitas dalam setiap pelaksanaan Pemilu. karena netralitas bukan hanya kewajiban tetapi juga menjadi pondasi untuk memastikan bahwa setiap proses Pemilu berjalan dengan adil, transparan dan akuntabel.

“Ya, melalui ikrar ini para kepala desa menyatakan kesediaannya untuk bersikap obyektif dan tidak memihak dalam semua aspek Pemilu, hal ini juga memastikan bahwa administrasi Pemilu di tingkat desa dilakukan dengan transparan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan menghindari segala bentuk praktik politik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Dedy Supriyadi juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pemerintah bukan hanya sebatas pelaksanaan teknis. Tetapi juga mencakup pengawasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya berpartisipasi secara aktif dan bijaksana dalam Pemilu.

Pj Bupati Bekasi pun mengajak seluruh pihak yang terkait baik dari pemerintah Kabupaten Bekasi, penyelenggara Pemilu, maupun masyarakat untuk bersama-sama dan mendukung kepala desa dalam melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.

“Karena kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana Pemilu yang aman, damai dan berkeadilan, mari kita pastikan setiap warga desa memiliki kesempatan yang sama, untuk menggunakan hak suaranya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun,” katanya.

Ikrar netralitas kepala desa se-Kabupaten Bekasi sekaligus penandatanganan ikrar netralitas kepala desa se-Kabupaten Bekasi diwakili ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin dan Sekretaris APDESI Mulyana Saepul.

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *