Banda Aceh, kabarnusa24.com – Dalam rangka memperkuat komitmen dan kapasitas lembaga dalam memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM di Aceh, SPKP HAM Aceh telah menggelar rapat penguatan lembaga yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai wilayah, termasuk Banda Aceh, Aceh Besar, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Selatan, Nagan Raya, dan Aceh Tengah. Rapat ini menjadi momentum penting bagi SPKP HAM Aceh untuk melakukan penyegaran struktur organisasi dan memperbarui strategi advokasi yang lebih efektif. (18 September 2024).
Kegiatan ini bukan hanya sekadar pembenahan struktur kepengurusan, tetapi juga menjadi ajang refleksi bagi para anggota SPKP HAM Aceh tentang kondisi dan harapan korban serta keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh. Dalam suasana penuh harapan, peserta rapat berbagi cerita dan pengalaman yang menggambarkan betapa pentingnya upaya bersama dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh korban dan keluarganya.
Rapat penguatan lembaga ini menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah terbentuknya kepengurusan baru yang diketuai oleh Jufri Zainuddinmenggantikan ketua periode sebelumnya, Zulkifli Ibrahim. Kepengurusan baru ini diharapkan dapat membawa angin segar dan semangat baru dalam memperjuangkan hak-hak korban. Kepengurusan baru ini akan memainkan peran strategis dalam mendorong agenda advokasi HAM di Aceh, khususnya dalam hal pemulihan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu. Dengan sinergi yang lebih kuat bersama para pemangku kepentingan, SPKP HAM Aceh berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban.
Tidak hanya fokus pada perbaikan internal lembaga, rapat ini juga menekankan pentingnya memperluas jaringan kerja sama di berbagai tingkat – lokal, nasional, dan internasional. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi SPKP HAM Aceh sebagai mitra strategis dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan mendorong pemerintah serta pihak terkait untuk memenuhi tanggung jawab mereka terhadap para korban.
Dalam kesempatan ini, para peserta rapat juga menyusun sejumlah rencana kerja kedepan, termasuk peningkatan advokasi melalui kampanye publik, penguatan kapasitas internal lembaga, dan pembentukan aliansi dengan organisasi HAM lainnya. Harapan besar diemban oleh kepengurusan baru ini, yakni menjadikan SPKP HAM Aceh sebagai lembaga yang responsif, mandiri, dan mampu menjembatani kebutuhan korban dengan berbagai pihak yang berwenang.
“Kami berharap, berharapdengan kepengurusan yang baru ini, SPKP HAM Aceh dapat semakin kuat dan solid dalam memperjuangkan hak-hak korban dan keluarga korban. Kami juga berkomitmen untuk terus memperluas jaringan kerja sama, baik di tingkat lokal maupun global, agar advokasi HAM di Aceh dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” Ujar, Jufri Zainuddin.
Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi SPKP HAM Aceh dalam mengawal hak-hak korban dan mendorong penyelesaian pelanggaran HAM yang telah terjadi. Dengan kepengurusan baru yang penuh semangat dan visi yang jelas, diharapkan SPKP HAM Aceh dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif, memperjuangkan keadilan bagi para korban, dan memperkuat advokasi HAM di Aceh.