Palembang ,-
Polda Sumsel melalui Direktorat Resimen kriminal Umum ( Ditreskrimum ) berhasil mengungkap kasus pencurian di Ritel Modern
Direktur kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Kombes Pol. M. Anwar menjelaskan dalam konfersi pers nya Rabu 18 / 09 /24
“untuk setiap pak rokok yang dicuri dijual tersangka Devis kepada tersangka Syarifudin yang rupanya memiliki usaha warung,” ungkap Anwar
“Dalam setiap pak rokok yang dijual rata-rata tersangka memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu ,” jelas anwar “Sengaja diambil rokok yang tersimpan di dalam gudang untuk menghindari terekam kamera CCTV,” beber Anwar.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya puluhan pak rokok berbagai merek, satu bilah pisau kecil yang sudah dimodifikasi, satu helai baju kaos, satu helai jaket Hoodie, sandal merek Nevada dan celana panjang hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Berkaca akan tindak pencurian ini, Anwar mengimbau kepada pemilik toko ritel modern agar meningkatkan sistem keamanan toko.
Diantaranya, dengan memasang alarm yang menggunakan sensor, termasuk juga memasang kamera CCTV tak hanya di luar toko tapi juga di dalam toko dan di gudang.
“Kedua tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Kasus ini merupakan atensi karena sasarannya dua ritel modern terbesar di Indonesia yakni Indomaret dan Alfamart,” tutup jebolan Akpol tahun 1993 ini didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi,SH,MH.
Sementara itu tersangka Devis mengakui jika dirinya sudah berkali-kali melakukan pencurian rokok di Indomaret dan Alfamart. “Uangnya saya habiskan buat berfoya-foya bersama teman-teman, selebihnya untuk membeli kebutuhan sehari-harinya,” aku tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) ini. ( Agung )