PALI – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com
Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI segera menertibkan aktifitas kendaraan truk bermuatan limbah sawit dan pupuk yang lalu lalang milik PT Golden Blossom Sumatera (GBS) karena selama ini perusahaan tersebut menyebabkan debu serta menimbulkan jalan -jalan menjadi rusak.
Demikian ditegaskan Hendro Saputra SH selaku pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Sabtu (21/09/2024).
Hendro Saputro SH, mewakili masyarakat khususnya masyarakat Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali, membeberkan, bahwa masyarakat sudah banyak merasa resah dan mengeluhkan karena lalu lalangnya truck angkutan yang mengangkut hasil,limbah dan juga pupuk perusahaan Golden Blossom Sumatera ( GBS) perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Desa prambatan kecamatan Abab kabupaten PALI yang menimbulkan debu serta jalan rusak selama ini.
Namun, lanjut Hendro, selama ini perusahaan tersebut tidak pernah perduli dengan keadaan ini, dan justru makin menjadi -jadi aktifitas lalu lalang kendaraan perusahaan melintas ,tanpa menghiraukan keresahan masyarakat.
Lanjutnya lagi, meski Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sangat luar biasa memperhatikan terkait angkutan yang melintasi jalan yang ada di wilayah Sumsel terbukti dengan dibuatnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 44 tahun 2022 tentang pengawasan muatan angkutan barang yang melintas dan menggunakan akses jalan milik pemerintah Sumsel, Kemudian, kami rasa larangan angkutan perusahaan melintasi jalan umum di Sumsel, apakah hanya berlaku untuk angkutan perusahaan batu bara saja atau kah juga berlaku untuk angkutan perusahaan kelapa sawit dan lainnya.
”Terlepas dari ketentuan aturan Peraturan Daerah ( PERDA) yang mengatur serta minimnya bentuk kepedulian perusahaan GBS, baik dari sisi sosial sisi kemanusiaan pada masyarakat desa kami dengan alasan desa kami tidak termasuk diwilayah operasi perusahaan GBS tersebut.
“Namun, jika angkutan yang mengangkut hasil limbah dan pupuk untuk keperluan dan kebutuhan perusahaan hendaklah semestinya perusahaan tersebut menunjukkan sikap pedulinya “Misalnya ada jalan yang rusak semestinya tanpa harus diminta karena mereka juga menggunakan akses jalan umum yang ada di wilayah desa kami.
“Belum lagi izin melintas dari Dinas Perhubungan (Dishub) PALI dan atau/ Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, apakah telah angkutan angkutan perusahaan GBS miliki atau belum, dan jika belum baik nya demi kenyamanan bersama dan keselamatan masyarakat.
”Kami harapkan dan mohon jangan sampai kami dari Ormas pemuda pancasila PAC kecamatan Tanah Abang bersama masyarakat melakukan Sweeping ataupun penyetopan terhadap angkutan angkutan tersebut sebaiknya sebelum izin melintas dari dishub PALI di kantongi jangan dulu ada angkutan perusahaan yang melintasi didesa kami.
“Nah, jangan kesannya Pertamina dan pemkab PALI sudah susah payah membangun jalan agar masyarakat merasakan pemerataan pembangunan, sedangkan angkutan dari perusahaan GBS seenaknya sendiri merusak jalan di wilayah desa kami dan sekitarnya,”ungkapnya (red)