BeritaBisnisKulinerNasionalUMKM

Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKSYAR) Masuk RPJPN 2025-2045, Ketua MUI: Saatnya Bekerja Keras

3
×

Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKSYAR) Masuk RPJPN 2025-2045, Ketua MUI: Saatnya Bekerja Keras

Sebarkan artikel ini
Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKSYAR) Masuk RPJPN 2025-2045, Ketua MUI: Saatnya Bekerja Keras

JAKARTA, Kabarnusa24.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub menyambut baik ekonomi dan keuangan syariah (Eksyar) yang telah masuk ke dalam Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Ulama yang akrab disapa Kiai Ayyub ini menyampaikan, dicantumkannya Eksyar di undang-undang tersebut merupakan kesadaran bersama tentang potensinya untuk memperkuat pilar ekonomi nasional.

Kiai Ayyub yang juga Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menilai, momentum ini harus dijadikan oleh para pemangku kepentingan, aktivis ekonomi dan keuangan syariah untuk bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi mewujudkan apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang tersebut.

“Saatnya para pemangku kepentingan dan aktivis ekonomi dan keuangan syariah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi mewujudkan apa yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN tersebut,’’ kata dia kepada MUIDigital, Senin (23/9/2024).

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2024.

Berdasarkan berkas Salinan yang MUIDigital terima, berkas undang-undang ini setebal 371 halaman yang memuat terkait arah pembangunan hingga visi dan misi Indonesia dalam pembangunan 20 tahun ke depan.
Pada halaman 97, disebutkan bahwa penguatan ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan melalui antara lain peningkatan posisi keuangan syariah Indonesia di tingkat global dan peningkatan peran keuangan sosial syariah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial ekonomi.

Selain itu, penguatan ekonomi industri halal utamanya makanan minuman, fesyen muslim, industri kosmetik dan obat-obatan, rantai nilai industri, kewirausahaan dan UMKM industri halal, serta penguatan literasi, regulasi, kelembagaan, serta infrastruktur pendukung ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

Sumber: MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *