BeritaBisnisOpiniReligi

MUI Tanggapi Video Viral Penyembelihan Sapi dengan Pemingsanan di RPH Pegirian Surabaya

32
×

MUI Tanggapi Video Viral Penyembelihan Sapi dengan Pemingsanan di RPH Pegirian Surabaya

Sebarkan artikel ini
MUI Tanggapi Video Viral Penyembelihan Sapi dengan Pemingsanan di RPH Pegirian Surabaya

JAKARTA, Kabarnusa24.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh angkat bicara menanggpai beredarnya video tata cara pemotongan hewan di RPH Pegirian, Surabaya yang menggunakan pemingsanan dan penjelasan Dirut RPH yang justru malah menegur orang yang memvideokan aktivitas tersebut.

Kiai Niam mengatakan penjelasan yg disampaikan Dirut RPH Pegirian belum menjawab inti masalah yang muncul dg beredarnya video ini. Peredaran Video ini justru bisa jadi hikmah untuk menelusuri lebh jauh proses penyembelihan yg selama ini terjadi. “Tidak justru mempermasalahkan mengapa video beredar,” kata dia kepada Media, Rabu (25/9/2024).

Dia mengingatkan perlu ada penjelasan dan atau pemeriksaan secara lebih utuh, agar tidak simpang siur dan menimbulkan keresahan.

Terkait dengan proses penyembelihan yang ada di video tersebut, Kiai Niam menjelaskan video tersebut memunculkan beberapa kesimpulan yaitu proses pemingsanan menggunakan captive bolt stunner, alat pemingsanan dengan model penembakan ke otak sapi. Alat ini Ada beberapa jenis, ada yang menggunakan penetrasi dengan peluru, ada yg non-penetratif, menggunakan tekanan udara ke sasaran.

Kiai Niam menambahkan, dalam video yang sama tidak tampak jenis alat pemingsanannya, apakah penetratif atau non-penetratif. Tinggal ditelusuri lebih jauh, apakah dia jenis penetratif atau non-penetratif.

Jika penetratif, kata dia, sangat potensial menyebabkan otak cedera permanen dan/atau kematian sapi. Jika sapi tidak disembelih tetap akan mati. Jika itu yang terjadi, maka tidak sesuai dengan standar fatwa halal.

Sedangkan jika non-penetratif, perlu dilihat seberapa besar tekanan diberikan, sehingga akan memberikan dampak yg beragam pada hewan, ada yang sekadar pingsan dan bisa pulih kembali jika tidak disembelih, ada yang hidup tapi cedera permanen, dan ada yang mati tanpa disembelih. “Aman tidaknya, sangat tergantung pada tekanan udara dari peluru, dan keahlian operator,” ujar dia.

Sementara, kata dia, ketentuan yang dibolehkan, sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal, jika penyembelihan didahului dengan stunning (pemingsanan) maka proses stunning hanya menyebabkan pingsan sementara, dan seandainya tidak disembelih dia akan kembali pulih serta hidup kembali.

Kesimpulan selanjutnya dalam gambar, kata Kiai Niam, tampak sapi langsung pingsan serta tidak bergerak. Tetapi belum bisa dinilai apakah dia sekadar pingsan dan hidup kembali normal dalam beberpa waktu (biasanya 2 menitan), cedera permanen, atau mati meski tanpa disembelih.

Dalam penjelasan lisan pada gambar, petugas tidak memiliki keahlian khusus mengoperasikan alat stunning sehingga potensial menyebabkan sapi cedera permanen dan/atau kematian jika tdak disembelih. “Tapi perlu juga dilihat kepastiannya, apakah hal itu bercanda atau benar begitu adanya,” ujar dia.

Kiai Niam menggarisbawahi alat stunning dengan captive bolt stunner, model seperti yang terlihat dalam video viral tersebut di beberapa negara sudah ditinggalkan, seperti Selandia Baru. Sebagai alternatif digantikan dengan yang model pnuematic (menggunakan tekanan angin) atau electrik, relatif lebih aman dari sisi syari, hanya menyebabkan shock hewan, pingsan sementara.

Karenanya, kata Kiai Niam, harus ada informasi utuh, tidak sepenggal, audit total oleh pemerintah dalam proses penyelenggaran penyembelihan hewan yang menggunakan alat captive bolt stunner untuk menjamin kehalalan daging yang beredar.

Secara internal, RPH juga berbenah untuk memastikan proses penyembelihannya sesuai dengan ketentuan syari. MUI secara khusus akan melakukan pendalaman praktik penyembelihan, khususnya yang menggunakan stunning, dan kesesuaiannya dengan fatwa.

Lebih lanjut dia menjelaskan ketentuan Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal mengatur bahwa stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen
Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan
Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan
Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya tiga syarat di atas
Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli.

Sumber: Majlis Ulama Indonesia/ MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *