Palembang _ Beredar berita di media online (Jumat,13/09) terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
yang di lakukan oleh inisial “MB” Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (Kabid SMK) memicu beragam reaksi.
Dikutif dari media Kabarnusa24.com yang mana “MD” telah melakukan dugaan Pungutan Liar (Pungli) anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA. 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 90 Miliar untuk pembangunan lebih kurang 100 gedung sekolah.
Namun, dari nilai angka tersebut ada dugaan dipotong sebanyak 10% oleh “MD”. Sehingga menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) dan berujung aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel.
Saat beberapa awak media sambangi Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel hendak lakukan konfirmasi kebenarannya, yang bersangkutan MD sedang ada kegiatan Dinas Luar (DL).
Namun sangat di sayangkan salah satu oknum staff Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Bidang SMK berusaha untuk memperhambat beberapa awak media yang hendak konfirmasi dalam tugas peliputan.
“Kami datang kesini hendak konfirmasi, kalau ibu Kabid tidak ada tolong arahkan kami kepada siapa yang berkompeten guna konfirmasi,” ujar salah satu wartawan tersebut, hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (28/09/2024).
Tentunya hal itu telah melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40 Tahun 1999, yang menjelaskan siapapun dengan sengaja menghalang-halangi awak media (wartawan) dapat di pidana 2 Tahun kurungan penjara atau denda 500 Juta.
Selain itu yang lebih parahnya lagi oknum staff tersebut memanggil beberapa Satpam untuk mengusir para awak media tersebut.
“Ya pada saat kami nunggu diluar tiba-tiba datang 4 orang Satpam hendak mengusir kami, padahal kami disini hendak konfirmasi untuk keseimbangan berita, bukan untuk cari masalah,” pungkas wartawan tersebut dengan nada kesal.
Pewarta : Ly